Berita Nasional Terkini
Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta: Ini Perhitungan Resmi dan Prediksi Tanggal Pencairannya
Cara hitung THR 2026 karyawan swasta, perhitungan THR sesuai aturan, dan jadwal pencairan resmi sebelum Lebaran Idul Fitri.
Ringkasan Berita:
- THR 2026 karyawan swasta wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan pemerintah melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Cara hitung THR dilakukan berdasarkan masa kerja, yaitu 1 kali gaji bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, serta proporsional bagi yang belum genap setahun.
- Jadwal pencairan THR karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret.
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak wajib bagi karyawan swasta setiap menjelang Idul Fitri.
Menjelang Lebaran 2026, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang cara hitung THR, perhitungan THR karyawan swasta, hingga jadwal pencairan THR 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku dan tidak boleh dicicil.
Dasar Hukum THR Karyawan Swasta
Pemberian THR diatur secara resmi dalam:
Baca juga: Update Info Gaji ke-13 2026, TPG dan THR atau Gaji ke-14 ASN, Tanggal Sinkronisasi Data
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah memenuhi masa kerja minimal.
Cara Hitung THR Karyawan Swasta
Cara hitung THR tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan.
1. Karyawan dengan Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Berhak menerima THR sebesar:
- 1 kali gaji bulanan
Gaji bulanan yang dimaksud terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan tetap (jika ada)
Contoh perhitungan THR:
Jika gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka:
- THR = Rp6.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250510_Gaji-13-ASN.jpg)