Berita Nasional Terkini
Dirut LPDP Tegaskan Penerima Beasiswa Gunakan Uang Pajak, 36 Alumni Belum Mengabdi
Kasus Arya Pamungkas Iwantoro jadi sorotan, dana beasiswa tengah dihitung untuk dikembalikan. LPDP juga pertimbangkan umumkan nama alumni tak patuh.
Ringkasan Berita:
- Dirut Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menegaskan penerima beasiswa memakai uang pajak rakyat; 36 alumni belum mengabdi akan didalami dan bisa disanksi.
- Kasus Arya Pamungkas Iwantoro jadi sorotan, dana beasiswa tengah dihitung untuk dikembalikan. LPDP juga pertimbangkan umumkan nama alumni tak patuh.
- Wamendikti Saintek Stella Christie menilai polemik ini cerminkan kegagalan pendidikan moral dan nasionalisme.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik komitmen pengabdian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencuat setelah Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkap ada puluhan alumni yang belum kembali berkontribusi di Indonesia.
Isu ini menjadi sorotan publik karena dana beasiswa LPDP bersumber dari pajak masyarakat yang dikelola negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), Sudarto menyebut saat ini terdapat 36 penerima beasiswa yang belum menjalankan kewajiban pengabdian di Tanah Air.
Meski demikian, LPDP tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan akan melakukan pendalaman dan melihat konteks aktivitas para alumni tersebut, termasuk jika mereka tengah bekerja di institusi riset kelas dunia.
Baca juga: Tembus Rp2,5 M di Luar Bunga, Rincian Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas
Kasus ini semakin ramai setelah nama Arya Pamungkas Iwantoro ikut disinggung.
Arya, yang merupakan suami Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), dikabarkan belum menunaikan kewajiban pengabdian dan telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa.
LPDP kini tengah menghitung total dana yang harus dikembalikan sembari mengevaluasi komitmen para alumni lainnya.
“Kalau misalnya dia sekarang lagi kerja di laboratorium top dunia yang menghasilkan vaksin, kita minta mereka izin ke kita dan kita mintai lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar dari situ, belum tentu ada anak Indonesia yang bisa masuk ke situ,” ujarnya Sudarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (25/2/2026).
Sudarto berkata seandainya tidak ditemukan komitmen untuk melakukan pengabdian, penerima beasiswa itu akan langsung dijatuhi sanksi.
Namun, kata Sudarto sekali lagi, pihaknya akan melihat konteks di lapangan.
Baca juga: 44 Penerima LPDP Tak Kembali ke Indonesia, 8 Disanksi Kembalikan Dana Beasiswa
Lalu, Dirut LPDP itu menyinggung kasus Arya Pamungkas Iwantoro, penerima beasiswa yang belum melakukan pengabdian di Indonesia.
Arya sudah bersedia mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakannya. Menurut Sudarto, pihaknya sedang menghitung dana beasiswa Arya.
Arya adalah suami Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) yang juga alumni penerima beasiswa LPDP.
Tyas mendapat kritik pedas dari masyarakat karena memamerkan anaknya yang mendapat kewarganegaraan Inggris. Pernyataan Tyas di media sosial dianggap merendahkan Indonesia.
| Rekam Jejak Liliek Prisbawono yang Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Cek Harta Kekayaan |
|
|---|
| Beruntun Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Tidak Bagus Negara Ikut Urusi Sikap Politik Warga |
|
|---|
| Sinyal Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi, Kapan? Bahlil: Pemerintah Hitung Ulang dengan Pertamina |
|
|---|
| Wagub Krisantus Akan Cium Lutut Dedi Mulyadi Jika Bisa Bangun Kalbar dengan APBD Rp6 Triliun |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina Hari Ini 11 April 2026 di Berbagai Daerah, Pertalite hingga Pertamax |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260223_Arya-Iwantoro_Dwi-Sasetyaningtyas_Menkeu-sebut-bakal-kembalikan-dana-LPDP.jpg)