Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Sambas, Dilantik Tapi Belum Terima Gaji APBD

Guru PPPK paruh waktu di Sambas mengeluh belum terima gaji APBD hingga Februari 2026, hanya andalkan TPG

TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
GAJI GURU PPPK - Ilustrasi aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 2 Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Guru PPPK paruh waktu di Sambas mengeluh belum terima gaji APBD hingga Februari 2026, hanya andalkan TPG. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Ringkasan Berita:
  • Guru PPPK paruh waktu Sambas belum menerima gaji APBD sejak dilantik Desember 2025.
  • Penghasilan hanya bersumber dari TPG sekitar Rp2 juta per bulan.
  • Guru berharap ada kejelasan kebijakan dan respons cepat dari pemda.

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka. 

Hingga akhir Februari 2026, para guru tersebut mengaku belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun telah resmi dilantik sejak Desember 2025.

Keluhan ini mencuat pada Jumat (27/2/2026) seperti yang dilansir oleh TribunPontianak.co.id. Para guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik menyebut bahwa penghasilan mereka saat ini hanya bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

S, seorang guru SMP negeri di Kecamatan Tebas yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan.

“Kami tidak diberikan gaji dari pemda. Yang kami terima hanya tunjangan sertifikasi dari pusat, itu bukan gaji,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Masjid Shirathal Mustaqiem, Masjid Tertua di Samarinda, Bekas Arena Judi Jadi Kampung Ibadah

Ia menegaskan bahwa TPG merupakan hak profesional guru yang bersumber dari pemerintah pusat, bukan gaji pokok dari daerah.

Tak Bisa Andalkan BOS

Situasi yang dihadapi para guru PPPK paruh waktu semakin kompleks karena guru bersertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Larangan tersebut merujuk pada petunjuk teknis BOS yang melarang pembayaran gaji guru bersertifikasi dari dana yang juga bersumber dari pemerintah pusat.

Kondisi ini membuat para guru hanya bertumpu pada TPG sebagai satu-satunya pemasukan rutin. Sementara itu, tidak ada tambahan penghasilan dari APBD Kabupaten Sambas.

Guru tersebut membandingkan kondisi di Sambas dengan daerah lain seperti Singkawang dan Bengkayang, di mana guru PPPK paruh waktu bersertifikasi tetap menerima gaji dari APBD, meskipun nominalnya sekitar Rp1 jutaan per bulan.

Baca juga: 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Dipastikan Terima THR 2026

“Di daerah lain bisa dianggarkan. Itu hak guru dan tidak mengganggu tunjangan sertifikasi. Tapi mengapa di Sambas tidak bisa?” katanya.

Selain persoalan gaji, para guru juga menilai kurangnya sosialisasi mengenai skema penggajian PPPK paruh waktu turut menambah kebingungan.

Hingga kini belum ada kejelasan apakah penghasilan mereka semestinya bersumber dari BOS sekolah atau langsung dari APBD.

S juga menyoroti nasib guru agama yang dinilai lebih memprihatinkan karena pencairan tunjangan dari Kementerian Agama kerap mengalami keterlambatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved