Berita Nasional Terkini
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Sambas, Dilantik Tapi Belum Terima Gaji APBD
Guru PPPK paruh waktu di Sambas mengeluh belum terima gaji APBD hingga Februari 2026, hanya andalkan TPG
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka.
Hingga akhir Februari 2026, para guru tersebut mengaku belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun telah resmi dilantik sejak Desember 2025.
Keluhan ini mencuat pada Jumat (27/2/2026) seperti yang dilansir oleh TribunPontianak.co.id. Para guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik menyebut bahwa penghasilan mereka saat ini hanya bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
S, seorang guru SMP negeri di Kecamatan Tebas yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan.
“Kami tidak diberikan gaji dari pemda. Yang kami terima hanya tunjangan sertifikasi dari pusat, itu bukan gaji,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Masjid Shirathal Mustaqiem, Masjid Tertua di Samarinda, Bekas Arena Judi Jadi Kampung Ibadah
Ia menegaskan bahwa TPG merupakan hak profesional guru yang bersumber dari pemerintah pusat, bukan gaji pokok dari daerah.
Tak Bisa Andalkan BOS
Situasi yang dihadapi para guru PPPK paruh waktu semakin kompleks karena guru bersertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Larangan tersebut merujuk pada petunjuk teknis BOS yang melarang pembayaran gaji guru bersertifikasi dari dana yang juga bersumber dari pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat para guru hanya bertumpu pada TPG sebagai satu-satunya pemasukan rutin. Sementara itu, tidak ada tambahan penghasilan dari APBD Kabupaten Sambas.
Guru tersebut membandingkan kondisi di Sambas dengan daerah lain seperti Singkawang dan Bengkayang, di mana guru PPPK paruh waktu bersertifikasi tetap menerima gaji dari APBD, meskipun nominalnya sekitar Rp1 jutaan per bulan.
Baca juga: 321 PPPK Paruh Waktu di Paser Dipastikan Terima THR 2026
“Di daerah lain bisa dianggarkan. Itu hak guru dan tidak mengganggu tunjangan sertifikasi. Tapi mengapa di Sambas tidak bisa?” katanya.
Selain persoalan gaji, para guru juga menilai kurangnya sosialisasi mengenai skema penggajian PPPK paruh waktu turut menambah kebingungan.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah penghasilan mereka semestinya bersumber dari BOS sekolah atau langsung dari APBD.
S juga menyoroti nasib guru agama yang dinilai lebih memprihatinkan karena pencairan tunjangan dari Kementerian Agama kerap mengalami keterlambatan.
| Drone Bawah Laut Milik China Ditemukan di Lombok, Analis Soroti Celah Pertahanan Maritim Indonesia |
|
|---|
| Peradi Bersatu Beri Sinyal Kasus Ijazah Roy Suryo dkk Segera Disidangkan: Jokowi Butuh Keadilan |
|
|---|
| Maruarar Sirait Tegaskan Lahan Tanah Abang Milik KAI, Sengketa Masih Bergulir |
|
|---|
| Harga BBM Subsidi, Pertalite dan Solar Dipastikan Tidak Akan Naik, Bahlil: Insya Allah Selamanya |
|
|---|
| Sistem War Tiket Haji, Bagaimana Nasib yang Antre? MUI Ingatkan Soal Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260211_aktivitas-belajar-mengajar-di-SMP-Negeri-2-Negeri-Tanah-Grogot.jpg)