Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional Terkini

Arab Saudi Perketat Paket Umrah Ramadhan 1447 H, Katering dan Hotel Wajib Jelas

Arab Saudi perketat paket Umrah Ramadhan 1447 H, katering dan hotel wajib jelas.

Tayang:
HO/Humas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
UMRAH RAMADHAN - Ilustrasi. Rombongan jamaah umroh rute Balikpapan-Madinah. Memasuki puncak musim umrah Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan baru yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara perjalanan.Kebijakan ini menitikberatkan pada kejelasan paket layanan, terutama terkait konsumsi dan akomodasi jemaah selama berada di Tanah Suci. 

Ringkasan Berita:
  • Arab Saudi mewajibkan paket umrah Ramadhan 1447 H mencantumkan layanan katering dan akomodasi yang jelas serta terverifikasi.
  • Jemaah tidak boleh berangkat tanpa paket riil yang lengkap, termasuk bukti pemesanan hotel resmi dan koordinasi dengan syarikah.
  • Pemerintah Indonesia mengimbau PPIU dan calon jemaah untuk memastikan transparansi layanan guna mencegah kerugian dan gangguan selama ibadah.

TRIBUNKALTIM.CO - Memasuki puncak musim umrah Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan baru yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara perjalanan.

Kebijakan ini menitikberatkan pada kejelasan paket layanan, terutama terkait konsumsi dan akomodasi jemaah selama berada di Tanah Suci.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan jumlah peziarah yang setiap tahun meningkat signifikan pada bulan Ramadhan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Dapat Hadiah Umroh dari Gebyar Pajak 2025

“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadhan.

Karena itu, PPIU harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” kata Puji dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

PPIU merupakan singkatan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yakni biro perjalanan resmi yang memiliki izin pemerintah untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Tiga Ketentuan Utama

Puji menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi terdapat sejumlah ketentuan penting.

Pertama, setiap paket umrah wajib mencantumkan layanan katering secara rinci.

Ketentuan ini tidak sekadar administratif, tetapi untuk menjamin ketersediaan dan higienitas makanan, artinya makanan harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan konsumsi, selama jemaah berada di Arab Saudi.

Kedua, jemaah tidak diperkenankan berangkat tanpa paket umrah yang riil dan telah disetujui.

Paket riil berarti paket yang benar-benar memiliki komponen layanan lengkap dan dapat diverifikasi, bukan sekadar penawaran di atas kertas.

Baca juga: Waspada Travel Bodong, Kemenag Kutim Awasi Lembaga Haji dan Umroh

Paket tersebut harus mencakup layanan pokok seperti tiket perjalanan, hotel, transportasi lokal, dan konsumsi.

Ketiga, penyelenggara diminta memastikan kondisi jemaah melalui koordinasi dengan pihak syarikah, yaitu perusahaan atau mitra resmi di Arab Saudi yang bertanggung jawab terhadap layanan operasional jemaah di lapangan.

Selain itu, setiap keberangkatan harus disertai bukti pemesanan hotel yang terdaftar resmi pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved