OTT KPK
OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
OTT merupakan istilah yang merujuk pada operasi tangkap tangan, yakni tindakan penegakan hukum yang dilakukan ketika aparat mendapati dugaan tindak pidana sedang berlangsung atau sesaat setelah kejadian.
Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel Bantah Kena OTT KPK, Mengaku Hanya Dipanggil
Dalam praktiknya, OTT kerap dilakukan secara senyap untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pada Selasa pagi, Fadia bersama beberapa pihak lain yang turut diamankan dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai detail perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Baca juga: KPK Maraton OTT dalam 48 Jam, Pengamat Hukum Unmul: Bukan Prestasi, Itu Memang Kerjanya
Identitas lengkap serta jumlah pihak yang turut terjaring juga belum diumumkan kepada publik.
Selain itu, konstruksi perkara, yakni rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar penyidikan, masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Informasi terkait jenis dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pun belum dipaparkan.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami alat bukti dan keterangan guna menentukan apakah pihak yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260303_OTT-KPK.jpg)