Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kepala Daerah Tidak Perlu Beri THR untuk Forkopimda, KPK Ingatkan Potensi Tindak Pidana

Kepala daerah tidak perlu beri THR untuk Forkopimda. KPK ingatkan adanya potensi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tangkap Layar kpk.go.id
SE KPK - Ilustrasi Gedung KPK. Kanan: Tangkap layar SE KPK. Kepala daerah tidak perlu beri THR untuk Forkopimda. KPK ingatkan adanya potensi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. (Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tangkap Layar kpk.go.id) 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah mengeluarkan SE Nomor 2/2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi terkait Hari Raya
  • KPK mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak memberikan THR kepada Forkopimda
  • Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan potensi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum dari THR

 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, kepala daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, salah satunya Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda).

KPK mengeluarkan imbauan ini seperti dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Melalui SE ini KPK mengingatkan potensi tindak pidana hingga perbuatan melawan hukum dalam pemberian THR

Surat Edaran KPK ini ditujukan untuk Kepala Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Struktural, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.  

Baca juga: SPI KPK 2025, 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Masuk Kategori Rentan hingga Waspada Korupsi

Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal.” 

Asep mengatakan, pemberian THR ini perlu dijauhi karena menjadi bagian penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan. 

“Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun,” imbuh Asep.

Berhubung pemerintah telah menganggarkan THR untuk para aparatur negara, THR tambahan tidak diperlukan.

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep.

Proses pencarian hingga pemberian uang THR ini berpotensi menjadi sebuah tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Belum lagi, bisa menjadi efek domino untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya.

“Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas,” lanjut Asep.'

“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep.

Berikut isi poin 5 dari SE KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi terkait Hari Raya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved