Minggu, 3 Mei 2026

Ijazah Jokowi

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa. Dalam putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak jelas atau kabur". (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 
Ringkasan Berita:
  • MK menolak gugatan Roy Suryo cs karena dinilai tidak jelas atau obscuur, sehingga tidak dapat diterima.
  • Gugatan tersebut terkait pasal-pasal pidana dan UU ITE yang dianggap bisa menjerat penelitian atau pendapat publik.
  • Roy Suryo cs hanya meminta pembatasan penerapan pasal, bukan pembatalan, agar tidak menghambat kebebasan akademik dan berpendapat.

TRIBUNKALTIM.CO -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Dalam putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak jelas atau kabur".

Dalam istilah hukum dikenal sebagai obscuur, yaitu kondisi ketika suatu gugatan tidak memiliki kejelasan substansi sehingga sulit dipahami atau diproses lebih lanjut.

Baca juga: Rismon Sianipar dan Roy Suryo Kini Saling Serang, Tudingan Cari Aman hingga Sembunyikan Kebenaran

Putusan MK

Dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026), Suhartoyo menegaskan:

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Suhartoyo, dalam sidang. 

Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.

Pasal yang Digugat

Gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Baca juga: Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Klaim Masih AdaKartu As dan Tetap pada Kesimpulan Awal

Penjelasan Refly Harun

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menuturkan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.

Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya," ujar Refly.

Baca juga: Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Ingin Terbitkan Buku dan Sentil Roy Suryo

Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo cs tidak meminta agar MK membatalkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.

"Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik," ujar Refly. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved