Berita Nasional Terkini
Ini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan PPPK yang Cair Juni 2026
Gaji 13 2026 kapan cair? Mulai Juni 2026! Cek komponen gaji ke-13 PNS dan aturan PPPK terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.(canva)
Ringkasan Berita:
- Gaji 13 2026 kapan cair? Pemerintah memastikan pencairan dimulai paling cepat Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan.
- PPPK memiliki aturan khusus berdasarkan masa kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan gaji 13 2026 kapan cair akhirnya terjawab.
Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan pembayaran mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini menjadi kabar penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam merencanakan kebutuhan pertengahan tahun.
Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resminya
Baca juga: ASN Balikpapan Jalani FWA, Absen Lalai Tunjangan Dipotong
Dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, ditegaskan bahwa gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Dengan jadwal ini, ASN bisa mulai mempersiapkan penggunaan dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Siapa Saja Penerima Gaji 13 Tahun 2026?
Pemerintah memastikan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS.
Berikut daftar lengkap penerima:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
Kebijakan ini menjangkau berbagai lapisan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Komponen Gaji 13 PNS 2026
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250510_Gaji-13-ASN.jpg)