Berita Nasional Terkini
Daftar Harga Tarif Listrik per kWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Berikut daftar tarif listrik yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku mulai 1 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik April–Juni 2026 tetap, tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat
- Tarif listrik rumah tangga dibagi menjadi subsidi dan non-subsidi, dengan rincian mulai Rp415 hingga Rp1.699,53 per kWh
- Pembelian token listrik dipengaruhi PPJ daerah, sehingga jumlah kWh yang didapat berbeda tergantung daya listrik dan lokasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar tarif listrik yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Penetapan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Usai Kebakaran Pasar Segiri Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Korsleting Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Ia menambahkan, “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional."
Tarif Listrik April 2026 Tidak Berubah
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Tarif listrik yang dimaksud adalah harga per kWh (kilowatt-hour), yaitu satuan energi listrik yang digunakan untuk menghitung konsumsi listrik pelanggan.
Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menggunakan tarif yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar menggunakan sistem token listrik, yakni membeli sejumlah nominal tertentu yang kemudian dikonversi menjadi kWh. Token ini dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode pemakaian.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026
Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk golongan rumah tangga:
Tarif Listrik Bersubsidi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250410_Tarif_Listrik_PLN_Inflasi.jpg)