Berita Nasional Terkini
Ini Nama 9 Purnawirawan Jenderal TNI yang Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Ini daftar 9 jenderal TNI purnawirawan yang menggugat Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ringkasan Berita:
- Sembilan purnawirawan jenderal TNI menggugat Polda Metro Jaya melalui citizen lawsuit terkait penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi.
- Gugatan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, hingga penggunaan pasal yang tidak tepat dalam proses penyidikan.
- Para penggugat berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan perbaikan sistem penegakan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak sembilan purnawirawan jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dan diajukan oleh total 17 warga negara sebagai penggugat.
Daftar 9 Jenderal TNI (Purn) yang Menggugat
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Dijadwalkan Diperiksa 2 April 2026
Berikut sembilan purnawirawan jenderal TNI yang ikut dalam gugatan:
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
- Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn) Jumadi
Selain itu, gugatan juga melibatkan enam purnawirawan TNI lainnya dari kalangan kolonel, serta dua warga sipil, termasuk mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Tjahyo Soewarsono.
Alasan Ajukan Gugatan
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktepatan dalam proses hukum.
"Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS," ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Ia juga mengingatkan potensi dampak lebih luas jika hal tersebut tidak dibenahi.
"Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini," lanjutnya, seperti dilansir Kompas.com.
Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Soenarko, kasus yang menjerat Roy Suryo dkk dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan," ujarnya.
Senada dengan itu, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
"Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami," kata Moeryono.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar proses hukum dapat diperbaiki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260331_purnawirawan-Jenderal-TNI_gugat-Polda-Metro-Jaya_ijazah-Jokowi.jpg)