Senin, 20 April 2026

Berita Nasional Terkini

Isi Surat Edaran Mendikdasmen soal Acuan Hemat Energi dan Air di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2026.

Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2026.SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah.Dalam SE ini juga dibuat acuan mengenai gerakan hemat energi dan air. (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen) 
Ringkasan Berita:
  • Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 menegaskan pembelajaran tatap muka tetap prioritas di sekolah.
  • Kemendikdasmen mendorong delapan gerakan hemat energi dan air sebagai budaya ramah lingkungan di pendidikan.
  • Kebijakan efisiensi energi nasional tetap dijalankan tanpa mengurangi layanan pendidikan dasar dan menengah.

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya pembelajaran tatap muka sekaligus mendorong gerakan hemat energi dan air di sekolah.

Surat edaran adalah instruksi resmi dari kementerian kepada dinas pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dijalankan di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan capaian belajar, memperkuat karakter siswa, serta menanamkan budaya ramah lingkungan.

Baca juga: Earth Hour 2026, Balikpapan Superblock Padamkan Lampu 1 Jam, Kampanye Hemat Energi

“Di saat yang sama, kami mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, terdapat delapan langkah hemat energi dan air yang menjadi acuan sekolah, antara lain:

8 Gerakan Hemat Energi di Bidang Pendidikan

  • Pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat;
  • Mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan;
  • Memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari;
  • Pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan;
  • Pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah;
  • Memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan;
  • Perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala; dan
  • Edukasi konservasi air kepada warga sekolah.

Dalam kebijakan efisiensi energi ini, Mu'ti juga mengatakan layanan di satuan pendidikan harus berjalan lancar.

Pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan jika sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas.

Baca juga: Lebih Hemat Energi, IKN Nusantara Terapkan Smart Lighting untuk Pencahayaan Kota

"Di saat yang sama, kami mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah," ujar dia.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu. Serta mendorong efisiensi di berbagai sektor, termasuk penggunaan energi dan mobilitas.

Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah tetap menjalankan kegiatan belajar secara langsung di masing-masing satuan pendidikan. Kemendikdasmen memandang bahwa keberlangsungan pembelajaran tatap muka merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan publik di bidang pendidikan.

"Sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik," ungkap Mu'ti.

Di sisi lain, Kemendikdasmen turut mendukung kebijakan efisiensi energi nasional melalui penerapan budaya hemat energi di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikdasmen Keluarkan Edaran Soal Pembelajaran, Berisi Arahan Gerakan Hemat Energi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved