Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

KPK Ungkap Hasil Survei, Masih Ada Pungli di Penerimaan Murid Baru

KPK mengatakan, hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, ada 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
PUNGLI MURID BARU - Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. 

Ringkasan Berita:
  • SPI Pendidikan 2024 mencatat 28 persen praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru, menunjukkan lemahnya integritas awal pendidikan.
  • 30 persen tenaga pendidik dan 65 persen orangtua masih menganggap pemberian hadiah lumrah.
  • KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi, pungli, dan gratifikasi dalam sistem penerimaan murid baru.

TRIBUNKALTM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, tercatat 28 persen kasus pungutan liar terjadi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pungutan liar adalah praktik meminta biaya tambahan secara ilegal di luar aturan resmi.

Baca juga: Jadwal SPMB SMP Bontang 2026 Jalur Prestasi dan Mutasi Lengkap Syaratnya

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan temuan ini menjadi pengingat bahwa integritas sektor pendidikan masih menghadapi tantangan serius.

Data SPI menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam SPMB.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Dian menambahkan, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan merugikan masyarakat dan berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif.

Ia mengingatkan bahwa jika anak sejak awal melihat kecurangan, maka nilai integritas akan sulit tumbuh.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar dia.

Baca juga: ICW Soroti Lonjakan Harta Kekayaan Silmy Karim, KPK Duga Pemerasan Berlangsung Sistematis Sejak 2022

Dian mengatakan, tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru.

SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Data tersebut menunjukkan bahwa 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen menyebut orangtua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tutur dia.

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved