Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan Prabowo' Tidak Termasuk Makar

Mahfud MD tegaskan pernyataan Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan makar, karena masih sebatas opini tanpa tindakan.

Tayang:
Editor: Heriani AM
YouTube Mahfud MD Official
BUKAN MAKAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud MD tegaskan pernyataan Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan makar, karena masih sebatas opini tanpa tindakan. (YouTube Mahfud MD Official) 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD tegaskan pernyataan Saiful Mujani soal “jatuhkan Prabowo” bukan makar, karena masih sebatas opini tanpa tindakan.
  • Ia menjelaskan makar harus disertai upaya nyata menggulingkan pemerintah, bukan sekadar pernyataan atau kritik politik.
  • Mahfud meminta Prabowo Subianto menerima hal itu sebagai kritik dan menjadikannya bahan introspeksi pemerintah.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, yang menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dijatuhkan, terus menuai respons dari berbagai pihak.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai makar.

Mahfud menjelaskan, dalam ketentuan hukum Indonesia, makar memiliki unsur yang jelas, yakni adanya tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusional.

Ia merujuk pada aturan dalam KUHP, termasuk Pasal 193 KUHP baru, yang menekankan bahwa unsur makar tidak cukup hanya berupa pernyataan verbal semata.

Baca juga: Respons Mahfud MD soal Saiful Mujani Bicara Jatuhkan Prabowo

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Sehingga jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Baca juga: Klarifikasi Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani: Bukan Upaya Makar

Mahfud Nilai Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar

Mahfud menilai pernyataan Saiful Mujani bukan termasuk makar.

Mahfud kemudian menjelaskan soal istilah makar dalam aturan undang-undang. Yakni yang tercantum pada pasal 104-125 KUHP lama tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Lalu ada juga pasal 193 dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.

"Yang menarik itu pidatonya Saiful Mujani. Yang dia mengatakan bahwa Pak Prabowo ini sudah enggak bisa lagi diberi saran dan apa, diturunkan melalui impeachment (pemakzulan) dan sebagainya gitu. Oleh sebab itu kita harus bekerja mencari cara lain di luar prosedur formal. itu untuk menjatuhkan Prabowo kan gitu kan. Lalu ini yang menimbulkan reaksi. Ada yang bilang ini makar. Ada yang yang bilang lah itu ya biasa-biasa aja bukan makar gitu. Tapi mari kita objektif saja."

"Istilah makar itu dulu ada di di dalam KUHP yang lama itu kan peninggalan kolonial ya. Pasal 104 sampai 125 itu bicara tentang perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Sekarang masih banyak diatur gitu, tapi sudah lebih demokratis. Misalnya istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, pasal 193 dua ayat. Yang pertama itu yang dimaksud makar itu makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan."

"Yang kedua itu diancam 12 tahun kalau Anda melakukan gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah di luar Undang-Undang Dasar gitu. Itu makar namanya gitu. Pemimpin atau pengatur gerakan makar itu diancam pidana 15 tahun. Yang tadi 12 tahun," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani Jadi Polemik, Feri Amsari Jelaskan Beda Pemakzulan dengan Makar

Mahfud juga menegaskan bahwa sesuatu bisa disebut makar apabila sudah ada tindakan yang diambil, jika sekedar bicara maka belum masuk kategori makar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved