Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Menaker Beri Kebebasan Perusahaan Tentukan Hari WFH

Menaker Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan penerapan kebijakan work from home pada hari tertentu.

Kompas.com/NURPINI AULIA RAPIKA
WFH SWASTA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, saat memberikan keterangan terkait program pelatihan vokasional di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026). Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan penerapan kebijakan work from home (WFH) pada hari tertentu.(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA) 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memberi kebebasan perusahaan menentukan hari WFH sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
  • Tidak semua sektor dapat menerapkan WFH, terutama yang terkait pelayanan publik dan sektor vital.
  • Kebijakan WFH dipandang sebagai langkah adaptif, dengan tetap menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama.

TRIBUNKALTIM.CO – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan penerapan kebijakan work from home (WFH) pada hari tertentu.

WFH adalah sistem kerja yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah dengan dukungan teknologi digital, sehingga tidak harus hadir secara fisik di kantor.

“Kami memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menentukan hari WFH, dan ini sifatnya imbauan,” ujar Yassierli saat ditemui di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Pemkot Samarinda Finalisasi WFH ASN, Fokus Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang sebelumnya banyak diterapkan pada hari Jumat tidak bersifat wajib.

Menurutnya, setiap sektor industri memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga tidak semua bisa menerapkan sistem kerja jarak jauh.

“Karena kami sadar bahwa masing-masing perusahaan memiliki kekhasan sendiri,” kata Yassierli.

MENAKER - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, saat memberikan keterangan terkait program pelatihan vokasional di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
WFH SWASTA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, saat memberikan keterangan terkait program pelatihan vokasional di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026). Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan penerapan kebijakan work from home (WFH) pada hari tertentu.(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)

Sektor yang Tidak Bisa WFH

Yassierli menekankan bahwa ada sektor tertentu yang tidak memungkinkan untuk WFH, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan sektor vital.

“Untuk sektor-sektor tertentu, khususnya yang berinteraksi langsung dengan layanan, tentu tidak bisa WFH,” ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Dinas Pemprov Kaltim Dirasionalisasi 30 hingga 50 Persen untuk Dukung WFH

Pertumbuhan Ekonomi Tetap Prioritas

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah tetap menempatkan pertumbuhan industri dan ekonomi sebagai prioritas utama.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH harus dipandang sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan zaman, bukan sebagai penghambat produktivitas.

“Jadi WFH ini dimaknai sebagai bagaimana kita adaptif dalam melihat perkembangan saat ini,” katanya.

“Kami tidak pernah mengabaikan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri itu tetap harus menjadi concern kita,” imbuh Yassierli. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved