Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Lowongan Kerja

Gratis, Kemnaker Buka Batch 2 Sertifikasi Ahli K3 Umum, Ini Persyaratannya

Kemnaker kembali menggelar peningkatan kompetensi bagi para pekerja melalui program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Instagram/Kemnaker
SERTIFIKASI AHLI K3 - Tangkapan layar Instagram @kemnaker pada Selasa (7/4/2026). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Batch 2. Simak persyaratannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kemnaker membuka Batch 2 program sertifikasi Ahli K3 Umum setelah tingginya minat pada batch pertama.
  • Profesi Ahli K3 berperan penting dalam menjaga keselamatan kerja dan mendukung produktivitas perusahaan.
  • Program ini gratis untuk pembinaan, dengan biaya PNBP Rp420.000 untuk sertifikasi resmi sesuai ketentuan pemerintah.

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi melalui program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2.

Program ini hadir setelah pelaksanaan batch pertama mendapat antusiasme tinggi dengan kuota mencapai 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026.

Baca juga: Pasca Idul Fitri, PLN UIP3B Kalimantan Edukasi K2 dan K3 Kepada Puluhan Mahasiswa Uniska

Ahli K3 adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja.

Peran mereka tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta mendukung produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, profesi Ahli K3 kini semakin dibutuhkan di berbagai sektor industri. 

Dalam praktiknya, Ahli K3 bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga menyusun laporan berkala terkait kondisi K3 di lingkungan kerja. 

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, serta memberikan masukan teknis guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Menaker Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembukaan program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. 

Menurutnya, keberadaan tenaga Ahli K3 yang kompeten sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Baca juga: KPB Tutup Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Budaya Keselamatan Proyek RDMP Balikpapan

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya soal memenuhi regulasi, melainkan juga menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. 

Semakin banyak pekerja yang memiliki kompetensi di bidang ini, maka semakin besar peluang terciptanya sistem kerja yang aman dan sehat.

Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, program ini memberikan fasilitas pembinaan secara gratis. 

Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved