Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penyesalan Nadiem Makarim saat Menjabat Menteri, Kini Minta Maaf

Nadiem Makarim menyampaikan kesedihan mendalam saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (14/4/2026).

Tayang:
Dok. Kejaksaan Agung
PENYESALAN NADIEM MAKARIM — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) pagi dan dilakukan penahanan. Nadiem Makarim menyampaikan kesedihan mendalam saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (14/4/2026). (Dok. Kejaksaan Agung) 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim mengaku berat berpisah dengan keluarga selama tujuh bulan akibat kasus dugaan korupsi.
  • Ia menyampaikan penyesalan atas sikap dan kebijakan semasa menjabat, serta meminta maaf kepada pihak yang tersinggung.
  • Nadiem tetap optimis akan memperoleh keadilan dan menegaskan cintanya kepada Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kesedihan mendalam saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia mengaku telah berpisah dengan anak-anaknya selama tujuh bulan akibat proses hukum yang menjeratnya.

"Saya harus menyadari bahwa masa ini adalah masa yang sangat sulit buat saya dan keluarga saya, dipisah secara paksa dengan anak-anak itu hal yang berat," ungkap Nadiem yang mimik wajahnya tampak sedih dan bersuara parau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim Memanas, Ahli BPKP tak Bandingkan Harga Chromebook dengan Harga Pasar

Perpisahan itu berlangsung imbas Nadiem Makarim tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Meski demikian, Nadiem mengaku mendapat kekuatan dan inspirasi dari mengingat penderitaan dan pengorbanan pemimpin-pemimpin Indonesia terdahulu.

"Tetapi saya melihat tokoh-tokoh di Indonesia, pemimpin-pemimpin negara kita yang sudah menderita dan mengalami pengorbanan yang jauh lebih besar daripada saya. Dan itu memberikan saya kekuatan, memberikan saya inspirasi," katanya.

Meski demikian, ia menyebut mendapat kekuatan dari pengorbanan tokoh-tokoh bangsa terdahulu.

 “Itu memberikan saya inspirasi,” tambahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim: Tuduhan Terima Rp809 Miliar Tidak Terbukti

Optimisme dan Cinta Tanah Air

Nadiem menegaskan dirinya masih mencintai Indonesia dan optimis akan memperoleh keadilan.

“Saya percaya keadilan tetap menjadi asas negara ini. Mohon doa masyarakat agar saya mendapat keadilan,” ucapnya.

Nadiem juga mengatakan, dia masih mencintai Indonesia.

Penyesalan Nadiem

Nadiem Makarim menyampaikan permohonan maaf atas ucapan maupun perilaku yang dinilai telah menyinggung pihak-pihak tertentu semasa menjabat sebagai Mendikbudristek.

Ia mengatakan, selama kurang lebih tujuh bulan mendekam di penjara, ia banyak merenung dan introspeksi diri.

Ia mengaku memiliki banyak sekali kekurangan dan kelemahan sebagai pemimpin muda di birokrasi, yang satu diantaranya menurut Nadiem adalah ketika dia memasukkan banyak orang profesional ke dalam Kemdikbudristek.

Baca juga: Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun, Saksi Sebut Ada Larangan Rekam Rapat Nadiem Makarim

"Dalam 7 bulan ini, saya 7 bulan di penjara itu banyak merenung dan punya banyak waktu untuk benar-benar mengintrospeksi diri. Walaupun saya tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini, saya juga menyadari bahwa saya ini punya banyak sekali kekurangan. Punya banyak sekali kelemahan sebagai pemimpin muda di pemerintahan, dan saya ingin mengakui itu," kata Nadiem, kepada wartawan di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved