Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional Terkini

Pemuka Agama di Makassar Akan Laporkan Penyebar Pertama Video Ceramah Jusuf Kalla

Pemuka agama di Makassar akan laporkan penyebar pertama video ceramah Jusuf Kalla.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pemuka agama di Makassar akan laporkan penyebar pertama video ceramah Jusuf Kalla. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuka agama di Makassar berencana melaporkan penyebar pertama video ceramah JK yang dinilai menimbulkan provokasi.
  • Kelompok Anti Provokator Nasional menegaskan JK adalah tokoh yang berkontribusi besar dalam menjaga persatuan bangsa.
  • Mereka mengeluarkan tujuh tuntutan, termasuk imbauan menjaga toleransi dan menolak tuduhan penistaan agama terhadap JK.

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah tokoh agama di Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan akan melaporkan pihak yang pertama kali menyebarkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Video tersebut diduga bermuatan penistaan agama dan dinilai menimbulkan provokasi di masyarakat.

Kelompok yang menamakan diri Anti Provokator Nasional, dipimpin oleh mantan Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, Muchtar Daeng Lau.

Baca juga: Penjelasan Ceramah Jusuf Kalla yang Ramai Disorot, Dipotong Jadi Konten yang Menyesatkan

Para pelapor di antaranya Ketua Muhammadiyah Makassar, Muhammad Said Abdul Shamad, serta eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Habib Husein.

Muchtar menegaskan pelaporan ini penting karena potongan video yang beredar tidak utuh sehingga menimbulkan framing negatif terhadap JK.

Dia menegaskan JK merupakan tokoh yang berpikiran untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kita tahu bersama bahwa sosok Pak JK bukanlah tokoh sembarangan, beliau terlibat langsung dalam mendamaikan konflik baik di Ambon, Poso, ataupun di Aceh,” kata Muchtar saat konferensi pers di Warkop Pojok, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/4/2026), dikutip dari Tribun Timur.

Pada kesempatan yang sama, Shamad mengatakan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dia menegaskan penyebar pertama kali video potongan ceramah JK itu telah melanggar hukum.

“Tim ini akan mengadakan upaya hukum terhadap orang yang pertama-tama melakukan postingan ini dan menyebarkannya karena ini merupakan tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga: 6 Poin Pernyataan Jusuf Kalla yang Disorot, Kalimat Lengkap soal Mati Syahid yang Jadi Polemik

Dalam pernyataan resmi kelompok tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan terkait kasus ini yaitu:

  • Mengutuk keras orang pertama yang memposting video JK sehingga menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan berkepanjangan.
  • Memberi dukungan dan penghargaan kepada JK atas kontribusi dan pengalamannya menjaga persatuan bangsa, termasuk menyelesaikan konflik sosial keagamaan skala nasional maupun internasional.
  • Menegaskan istilah “mati syahid” merupakan narasi penyederhanaan perspektif dalam Islam, bukan tafsir agama lain.
  • Menyatakan apa yang dikatakan JK adalah deskripsi realitas sosial masa lalu, bukan representasi ajaran agama tertentu secara normatif.
  • Mengimbau masyarakat menahan diri, menghindari framing sepihak, dan memahami konteks secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama.
  • Mengajak masyarakat Indonesia menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan keragaman.
  • Menegaskan tuduhan penistaan agama dan kriminalisasi terhadap JK tidak tepat, tidak berdasar, dan sangat berlebihan.

JK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, JK telah dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama melalui ceramahnya yang viral pada Minggu (12/4/2026).

Dalam pelaporan tersebut, JK dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243 KUHP.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pelaporan dilakukan demi menghindari polemik yang berlarut-larut di masyarakat buntut video JK.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved