Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Dipastikan Cair Mulai Juni! Ini Komponen Gaji 13 2026 PNS, TNI, Polri, dan Aturan Khusus untuk PPPK

Gaji 13 2026 kapan cair? Mulai Juni 2026! Cek komponen gaji ke-13 PNS dan aturan PPPK terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
canva
GAJI 13 2026 - Gaji 13 2026 kapan cair? Mulai Juni 2026! Cek komponen gaji ke-13 PNS dan aturan PPPK terbaru sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.(canva) 

Ringkasan Berita:
  • Gaji 13 2026 kapan cair? Pemerintah memastikan pencairan dimulai paling cepat Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. 
  • Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan. 
  • PPPK memiliki aturan khusus berdasarkan masa kerja.

TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan gaji 13 2026 kapan cair akhirnya terjawab.

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan pembayaran mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam merencanakan kebutuhan pertengahan tahun.

Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resminya

Baca juga: ASN Balikpapan Jalani FWA, Absen Lalai Tunjangan Dipotong

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, ditegaskan bahwa gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Dengan jadwal ini, ASN bisa mulai mempersiapkan penggunaan dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.

Siapa Saja Penerima Gaji 13 Tahun 2026?

Pemerintah memastikan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS.

Berikut daftar lengkap penerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

Kebijakan ini menjangkau berbagai lapisan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Komponen Gaji 13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)

Namun, tidak semua tunjangan tambahan dihitung dalam komponen gaji ke-13.

Aturan Khusus PPPK

Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dalam penerimaan gaji ke-13:

  • Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional
  • PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima

Aturan ini dibuat untuk memastikan pemberian gaji ke-13 tetap adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Sumber Anggaran dan Skema Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama:

  • APBN untuk ASN instansi pusat
  • APBD untuk ASN daerah

Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Baca juga: Menkeu Purbaya Soroti Ketimpangan Tunjangan Pegawai Pajak, Berkelakar Opsi Penyetaraan Pendapatan

Dampak Ekonomi dan Manfaat bagi ASN

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved