Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

e-KTP Hilang Harus Bayar? Wamendagri Bima Arya Tegaskan Bukan Denda

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi warga yang kehilangan KTP.

Editor: Heriani AM
TribunPalu
BAYAR DENDA - Ilustrasi e-KTP. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi warga yang kehilangan KTP. 

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved