Rabu, 6 Mei 2026

Berita Ekbis Terkini

Lengkap Daftar Tarif Listrik PLN Per 1 Mei 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Berikut daftar tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 lengkap untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Grafis Tribun Kaltim/Canva
TARIF LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Berikut daftar tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 lengkap untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. (Grafis Tribun Kaltim/Canva) 

Ringkasan Berita:
  • Tarif listrik tetap tanpa kenaikan di Triwulan II 2026.
  • Kebijakan berlaku untuk semua pelanggan subsidi & nonsubsidi.
  • Diumumkan PLN pada 1 April 2026 berdasarkan keputusan KESDM.
  • Kebijakan ini dengan mempertimbangkan faktor makro: ICP, HBA, inflasi, dan kurs.
  • Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan kepastian usaha.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk tarif listrik periode Mei 2026 tidak ada perubahan, Pemerintah memastikan tidak mengalami perubahan. 

Pemerintah menerapkan kebijakan ini kepada seluruh pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Penetapan tarif listrik ini telah diumumkan oleh PT PLN (Persero) melalui siaran pers pada 1 April 2026, sebagai bagian dari kebijakan Triwulan II 2026 (April–Juni).

 Dalam kebijakan tersebut, tidak terdapat kenaikan karena tarif listrik masih dijaga tetap mengacu pada penyesuaian sebelumnya.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Maret 2026, Cara Hitung Jumlah kWh jika Beli Token Rp 50 Ribu

 Keputusan ini diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro.

Adapun parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Masyarakat tak Perlu Cemas

Potensi kenaikan tarif listrik dalam periode ini tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno.

 Menurutnya, daya beli masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha menjadi tujuan utama dari ditetapkannya kebijakan ini.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap.

Kami juga mengimbau penggunaan listrik secara efisien dan bijak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
 
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2026:

Rumah tangga non-subsidi:

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan subsidi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved