Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Gaji 13 ASN 2026: Tidak Semua Pegawai Dapat, Ini Penjelasan dan Kompenennya

Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.

Tayang:
Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 PNS - Ilustrasi uang tunai. Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian, terutama menjelang pertengahan tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair mulai Juni, tapi tanggal pastinya masih misteri. Siapa saja yang berhak menerima?
  • Presiden Prabowo Subianto sudah teken aturan, namun tak semua ASN dapat. Ada syarat khusus yang bikin sebagian pegawai gigit jari.
  • Besaran gaji ke-13 disebut setara satu bulan gaji plus tunjangan. Tapi nominalnya bisa beda jauh, bahkan ada yang tembus puluhan juta!

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.

Pemerintah melalui regulasi resmi telah memastikan bahwa tambahan penghasilan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juni, meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Aturan ini mencakup pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk ASN aktif, tetapi juga bagi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Secara umum, gaji ke-13 diberikan setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat.

Baca juga: Airlangga Ungkap Gaji 13 Jadi Kunci Ekonomi, Cair Mulai Juni 2026

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi pengeluaran tambahan seperti tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima. Dalam regulasi yang sama disebutkan bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari tempat penugasan tidak termasuk penerima.

Selain itu, untuk PPPK, pencairan juga mempertimbangkan masa kerja sehingga tidak semua pegawai langsung memperoleh hak tersebut secara penuh.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah sudah menetapkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam beleid tersebut disebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, pencairan sudah bisa dilakukan mulai Juni, meski tanggal pastinya hingga kini belum diumumkan pemerintah.

Baca juga: Gaji 13 ASN hingga Pensiunan 2026 Cair Juni, Airlangga: Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Siapa Saja yang Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved