Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Kendaraan Listrik tak Lagi Bebas Pajak, Bahlil Usul Skema Berbeda dengan BBM

Bahlil Lahadalia wacanakan pajak berbeda untuk kendaraan BBM dan listrik, sinyal kuat dorong energi bersih.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PAJAK KENDARAAN LISTRIK - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Bahlil Lahadalia wacanakan pajak berbeda untuk kendaraan BBM dan listrik, sinyal kuat dorong energi bersih 

Ringkasan Berita:
  • Bahlil Lahadalia wacanakan pajak berbeda untuk kendaraan BBM dan listrik, sinyal kuat dorong energi bersih
  • Aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 bikin mobil listrik tak lagi bebas pajak, publik mulai bertanya-tanya
  • Meski kena pajak, pemerintah siapkan insentif khusus, tapi besarannya masih misterius

 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewacanakan adanya perbedaan kebijakan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik.

Gagasan ini muncul seiring dorongan pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.

Dalam sebuah forum di Jakarta, Bahlil menilai kendaraan listrik lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga berpotensi mendapat perlakuan fiskal yang berbeda.

Ia menyebut, ke depan kebijakan pajak dapat diarahkan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbasis energi terbarukan.

“PLTS kita membangun 100 GW [listrik] karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian [kendaraan] ke mobil listrik, motor listrik,” kata Bahlil dalam pidatonya pada forum “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, (2/5/2026).

“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan. Kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakukan pajaknya nanti berbeda dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak kita impor BBM.”

Baca juga: Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Sebut Minyak dari Rusia Segera Masuk Indonesia

Sementara itu, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia mulai bergeser. Setelah sebelumnya memberikan berbagai insentif untuk mendorong adopsi Battery Electric Vehicle (BEV), pemerintah kini mulai mengenakan berbagai pajak ke mobil listrik.

Skema perpajakan kendaraan listrik diubah

Pemerintah mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui regulasi terbaru yang menghapus status bebas pajak untuk jenis kendaraan tersebut.

Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik resmi masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Dengan demikian, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermotor lainnya dalam hal pengenaan PKB dan BBNKB.

Dalam beleid terbaru, daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB hanya mencakup beberapa kategori tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing, serta kendaraan berbasis energi terbarukan.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Putuskan Gunakan Batu Bara untuk Keperluan Listrik Masyarakat

Namun, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus dalam daftar pengecualian tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved