Jumat, 8 Mei 2026

Berita Regional Terkini

Ririn Bantah Membunuh Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Beber Bukti CCTV dan Sidik Jari

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Ririn Rifanto mengaku dirinya bukan pelaku pembunuhan sebenarnya.

Tayang:
Kompas.com/HANDHIKA RAHMAN
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga saat berontak mengaku bukan pembunuh seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (29/4/2026). Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Polres Indramayu akhirnya memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.  (KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi klaim bukti kuat berupa sidik jari dan rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
  • Terdakwa bantah keterlibatan dan menyebut nama lain sebagai pelaku sebenarnya.
  • Kuasa hukum soroti saksi kunci serta dugaan intimidasi penyidik terhadap terdakwa.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa Ririn Rifanto menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Di sidang sebelumnya, Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Paoman Indramayu berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Dia dengan tegas berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025 lalu.

Ririn bahkan menyebut 4 nama lain yang ia tuding sebagai pelaku pembunuhan.

Pengakuan tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan dan memicu perhatian publik hingga muncul desakan agar sidang disiarkan secara langsung.

Menanggapi isu yang berkembang, Polres Indramayu memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat.

Baca juga: Ini Ucapan Korban Soal Uang Rental Mobil yang Buat Pelaku Kesal Lalu Bunuh 1 Keluarga di Indramayu

“Sebelumnya, izinkan kami untuk mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Haji Sahroni. Semoga dosa-dosanya diampuni dan mendapatkan surga di sisi Allah SWT,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026). 

“Sehingga mari kita hormati dan kita tunggu hasil persidangan bersama-sama. Kemudian selanjutnya, untuk meluruskan informasi yang simpang siur yang beredar di masyarakat, akan kami jelaskan beberapa hal terhadap isu yang berkembang,” lanjut Arwin.

Polisi Beber Bukti-Bukti

Arwin menegaskan, penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka dilakukan dengan dasar kuat.

Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan para saksi dan hasil scientific identification. 

Salah satu bukti utama ialah temuan sidik jari Ririn di lokasi kejadian perkara (TKP). Sidik jari tersebut ditemukan pada botol obat nyamuk merek Vape di dalam kamar korban.

“Secara logika, kamar adalah kawasan privasi yang tidak sembarang orang bisa masuk,” ujar Arwin.

Selain itu, sidik jari terdakwa juga ditemukan pada pintu geser di ruang tengah rumah korban.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu: Motif, Modus dan Tampang Pelaku

CCTV Rekam Aktivitas Terdakwa 

Selain sidik jari, polisi juga mengklaim memiliki bukti digital berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved