Berita Nasional Terkini
Dampak Transformasi Guru jadi ASN pada Distribusi Pendidikan, DPR Minta Hapus Kasta Pengajar
Dukungan Kemendikdasmen terhadap Status ASN, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, terkait pengangkatan seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengakhiri polemik tenaga honorer dan meningkatkan muruah tenaga pendidik.
Dukungan Kemendikdasmen terhadap Status ASN, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya standarisasi status guru.
Menurutnya, penghapusan status non-ASN di sekolah negeri sangat penting demi menjamin keberlanjutan karier para guru.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal saat Status Guru Non-ASN Resmi Dihapus pada 2027
"Harapan kami adalah seluruh guru memiliki status ASN. Kami ingin tidak ada lagi tenaga non-ASN di sekolah negeri agar karier mereka lebih terjamin," ujar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Nunuk menegaskan bahwa kewenangan penetapan formasi dan seleksi ASN berada di bawah kendali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Skema penetapan dan seleksi ASN berada di instansi pembina, yakni Kemenpan RB," tambahnya.
Menghapus 'Kastanisasi' Guru
Usulan ini pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan status guru nasional dalam satu wadah tunggal, yaitu ASN.
Langkah ini bertujuan menghapus segmentasi atau "kastanisasi" yang selama ini memisahkan antara guru ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
Baca juga: ASN BPBD Mahulu Jadi Tersangka Kasus Obat Terlarang, Sering Mangkir Kerja
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bahwa sistem pengelompokan saat ini memicu ketimpangan dan ketidakpastian karier.
Dua Manfaat Utama Pengangkatan Guru Menjadi PNS secara Menyeluruh:
- Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan yang Terukur
Dengan adanya status tunggal sebagai PNS, disparitas pendapatan dan fasilitas antar-guru dapat dihilangkan.
Pemerintah dapat menyusun skema kesejahteraan yang lebih berkeadilan dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
- Optimalisasi Distribusi dan Kompetensi Tenaga Pendidik
Melalui sistem rekrutmen nasional (CPNS) yang terpusat, pemerintah pusat memiliki kendali penuh untuk memeratakan distribusi guru ke daerah-daerah yang membutuhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260508_ilustrasi-guru.jpg)