Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Jelang Dituntut Hari Ini, Nadiem Makarim Diawasi Gelang Deteksi Elektronik 24 Jam

Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus Chromebook hari ini di tengah status tahanan rumah dan pengawasan gelang elektronik.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus Chromebook hari ini di tengah status tahanan rumah dan pengawasan gelang elektronik.
  • Hakim membatasi gerak Nadiem selama 24 jam, termasuk larangan bicara ke media dan kontak dengan saksi maupun terdakwa lain.
  • Tiga terdakwa lain sudah divonis, sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook disebut mencapai Rp5,2 triliun.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap penting.

Mantan Mendikbudristek itu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Persidangan berlangsung saat Nadiem berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengawasan ketat, Nadiem diwajibkan mengenakan gelang deteksi elektronik dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan medis maupun persidangan.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat dari Majelis Hakim

Majelis hakim menyatakan seluruh pembuktian telah selesai. Jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/5/2026).

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjutnya.

Sidang Nadiem digelar setelah tiga terdakwa lain lebih dulu divonis. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Nadiem Tahanan Rumah, Diawasi 24 Jam

Majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba ke rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” kata hakim Purwanto.

Selama tahanan rumah, Nadiem wajib berada di rumah 24 jam.

Izin keluar hanya untuk keperluan medis, kontrol kesehatan, atau persidangan.

Baca juga: Dicecar Jaksa, Ini Alasan Nadiem Makarim Bikin Surat Kuasa Terkait Saham Gojek Sebelum Jadi Menteri

Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Nadiem tidak boleh berbicara ke media tanpa izin pengadilan. Paspor dan dokumen perjalanan turut ditahan.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim terkait gelang pemantau elektronik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved