Rabu, 13 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hakim Terpecah dalam Vonis Eks Konsultan Nadiem, Ibam: Dua Dissenting Opinion Sangat Powerfull

Ibrahim Arief menilai adanya dissenting opinion hakim dalam vonisnya menjadi faktor penting dalam kasus hukum yang menjeratnya

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang vonisnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam divonis 4 tahun penjara. (Ibriza/Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Dissenting opinion dua hakim dinilai Ibrahim Arief sebagai faktor penting yang memperkuat posisinya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
  • Vonis Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
  • Pembelaan Ibam menekankan bahwa keputusan penggunaan Chromebook sudah ditetapkan kementerian sebelum dirinya terlibat, serta menolak tuduhan menyembunyikan harga laptop.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menilai adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim dalam satu putusan) menjadi faktor penting dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dua dari lima hakim diketahui menyampaikan dissenting opinion yang menurut Ibam sangat kuat dan relevan dengan fakta persidangan.

Baca juga: Jelang Dituntut Hari Ini, Nadiem Makarim Diawasi Gelang Deteksi Elektronik 24 Jam

"Saya minta untuk teman-teman sekalian untuk bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini, karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan menurut saya sangat-sangat powerfull. Sangat-sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada Terlebih lagi ditolong kawal dengan cara menganalisa dissenting opinion ini. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," kata Ibam, kepada wartawan di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

Ibam Soroti Fakta dalam Dissenting Opinion Hakim

Ibam kemudian menyampaikan beberapa hal lain yang dinilai dapat memperkuat fakta-fakta yang terdapat dalam dissenting opinion hakim.

Menurut Ibam, banyak sekali konstruksi bahwa dia membiarkan Chromebook terjadi tanggal 29 Juni sampai 12 Agustus.

Tempusnya perhatikan ini adalah setelah kementerian memutuskan Chromebook di tanggal 16 Juni dan 18 Juni.

Baca juga: Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Balik Menyerang soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun

Adapun pada 18 Juni, katanya ada Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Dirjen Hamid Muhammad yang memutuskan untuk melanjutkan dengan kajian Chromebook yang dibikin tanggal 16 Juni dan itu saya tidak terlibat sama sekali di kajian itu.

"Jadi konteks memberikan masukan ke Chromebook itu dilakukan setelah kementerian memutuskan sendiri untuk menggunakan Chromebook. Jadi seharusnya tidak bisa digunakan sebagai dugaan untuk mengarahkan Chromebook," tutur dia.

Selain itu, Ibam menepis vonis hakim yang menyebut dia menyembunyikan harga laptop Chromebook. 

"Banyak sekali disebutkan bahwa soal harga disembunyikan. Itu padahal sebenarnya ada di paparannya, di lampirannya ada paparannya, jadi enggak disembunyikan sama sekali. Terlebih lagi di sidang sudah diungkapkan bahwa yang presentasi tentang harga bukan saya, ada videonya di situ. Itu bisa memperkuat dissenting opinion ya," kata Ibam.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat dari Majelis Hakim

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat dari Majelis Hakim

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim

Baca juga: Dicecar Jaksa, Ini Alasan Nadiem Makarim Bikin Surat Kuasa Terkait Saham Gojek Sebelum Jadi Menteri

Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.

Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved