Idul Adha 2026
Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai Anggaran Negara, Penjelasan Wamensesneg dan MUI
Polemik sapi kurban Prabowo pakai anggaran negara, penjelasan Wamensesneg dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ringkasan Berita:
- Prabowo salurkan 1.098 sapi kurban melalui anggaran Banpres.
- Pemerintah pastikan bantuan ini untuk warga, bukan kepentingan pribadi.
- Prabowo tetap melakukan kurban pribadi menggunakan dana sendiri.
- MUI menyebut penggunaan APBN sebagai biaya kurban kepala negara tidak ada masalah dalam hukum Islam.
- Dasarnya: APBN adalah Baitul Mal modern untuk kemaslahatan umat.
TRIBUNKALTIM.CO - Penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan di hari raya Idul Adha 2026.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 2026 merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres yang telah berlangsung sejak lama.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait sapi kurban Prabowo yang menggunakan anggaran negara, simak juga penjelasan lengkap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Rabu (27/5/2026), Juri Ardiantoro mengatakan, “Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Gerindra: Sudah Ada Sejak Zaman SBY dan Jokowi
Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama.”
Wamensesneg menyebut tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia.
Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.
Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Hukum dalam Islam
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak masalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
| Masjid Darul Falihin Samarinda Potong 32 Sapi dan 11 Kambing saat Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Gerindra: Sudah Ada Sejak Zaman SBY dan Jokowi |
|
|---|
| Suasana Hangat di Rutan Balikpapan, Daging Kurban Diolah Jadi Hidangan Spesial untuk Warga Binaan |
|
|---|
| Idul Adha 2026 di Masjid Al-Muhajirin Sebenaq Mahulu, Jumlah Hewan Kurban Naik Dua Kali Lipat |
|
|---|
| Polres Mahakam Ulu Sembelih 3 Sapi Kurban, Bagikan 178 Paket Daging ke Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260527_Masjid-Sadjid-Tenggarong-menerima-sapi-kurban-Presiden-RI-berbobot-sekitar-980-Kg.jpg)