Berita Bontang Terkini

Pengguna Sepeda Listrik di Bontang Bisa Kena Sanksi Tilang Jika Melintas di Jalan Raya, Alasannya

Maraknya penggunaan sepeda listrik yang berseliweran di jalan protokol mulai mendapat warning dari Satlantas Polres Bontang

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan kawasan sebuah komplek perumahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Maraknya penggunaan sepeda listrik yang berseliweran di jalan protokol mulai mendapat warning dari Satlantas Polres Bontang.

Pasalnya sepeda listrik melintas di jalan raya kerap melanggar aturan yang bisa membahayakan pengendaranya.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP M Dahlan Djauhari menegaskan, penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan menggunakan jalan raya lantaran bisa berbahaya.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Utama Paser, Polisi Ingatkan Anak-anak Sekolah

Terlebih lagi kebanyakan pengendaranya masih anak di bawah umur.

Kebanyakan dari mereka juga tidak dilengkapi safety saat bersepeda di jalan raya.

Maka diingatkan, jika masih banyak ditemukan pengedara sepeda listrik yang berseliweran di jalan kota, maka akan dikenakan sanksi tilang.

“Tidak diperkenankan di jalan raya, karena bisa bahaya. Kalau kita dapat akan kami sanksi,” terang Dahlan Djauhari, Senin (7/8/2023).

Dahlan Djauhari menjelaskan, penggunaan track sepada listrik diperuntukkan di jalur khusus seperti di jalan yang tidak padat lalu lintas atau jalan permukiman.

Kemudian jalur khusus yang dimaksudkan juga yakni trotoar yang sesuai spesifikasi, area Car Free Day (CFD), atau di lokasi wisata. 

Baca juga: Harga Sepeda Listrik Viar di Balikpapan Rp 6.950.000, Hemat Uang dan Ramah pada Bumi

Aturan itu jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pun batas kecepatannya dibatasi hanya maksimal 25 kilometer per jam.

“Jadi kami imbau agar tidak menggunakan sepeda listrik buat melintas di jalan raya, karena bisa kami tilang kalau kedapatan,” imbuhnya.

Dahlan Djauhari juga mengimbau agar para orangtua aktif mengawasi anaknya serta tidak memberikan izin menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Karena sudah sering ada kecelakaan sepada listrik di jalan raya. Banyak anak-anak ugal-ugalan pakai sepeda listrik. Jadi harus diawasi anaknya,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved