Berita Nasional Terkini
Marak Kasus Oknum TNI AD Viral, Kadispenad Minta Publik Objektif, Sebut Ribuan Pengabdian Prajurit
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menanggapi sejumlah kasus prajurit TNI AD yang ramai diperbincangkan di media sosial.
TRIBUNKALTIM.CO — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI AD dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Publik perlu objektif karena jumlah pelanggaran sangat kecil dibanding total pengabdian prajurit setiap harinya,” ujar Donny di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: TNI Ikut Buru Begal Sesuai Permintaan Polri, Membantu Pengamanan dan Patroli
Donny menekankan bahwa kasus yang melibatkan oknum tidak mencerminkan keseluruhan prajurit TNI AD.
“Jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum,” katanya.
Evaluasi Internal
Ia menambahkan, TNI AD tidak pernah membela pelanggaran dan terus melakukan evaluasi internal untuk mencegah kasus serupa.
Menurut Donny, evaluasi dilakukan melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal, hingga peningkatan literasi digital prajurit.
"Karena tidak hanya di TNI, setiap pelanggaran prajurit menjadi bahan evaluasi bagi institusi untuk terus memperbaiki diri," ujarnya.
Ia menyebut penegakan hukum dan evaluasi internal terus dilakukan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan prajurit.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kekerasan yang Dialami Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta Sebelum Tewas
Kasus Kacab Bank
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD.
Kasus tersebut sempat ramai setelah aksi penculikan yang melibatkan pelaku sipil terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga: Prajurit TNI Pembunuh Anak 15 Tahun Hanya Divonis 10 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat
Saat ini, proses hukum terhadap tiga oknum prajurit masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara terbuka.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pekan depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Kasus Prajurit TNI AD Viral, Kadispenad: Diproses, Jangan Digeneralisasi
| TNI Ikut Buru Begal Sesuai Permintaan Polri, Membantu Pengamanan dan Patroli |
|
|---|
| Safari Politik Jokowi Dinilai untuk Perkuat PSI dan Naikkan Bargaining Position Gibran di 2029 |
|
|---|
| Bandara Kertajati Jadi Bengkel Hercules Amerika, DPRD Jabar: Opsi yang Harus Ditempuh |
|
|---|
| Bantah Bangun Oposisi, Jokam Sebut Jokowi Keliling Indonesia untuk Serap Aspirasi Rakyat |
|
|---|
| Kemendikdasmen Tanggapi Arahan Prabowo soal Wajib Belajar Bahasa Prancis di Sekolah Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260529_TNI-ikut-buru-begal.jpg)