Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Juni 2026

Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi: Petugas gabungan melaksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan di halaman parkir GOR Segiri, Kota Samarinda, Senin (25/5/2026). Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juni 2026, Ada Satu di Kalimantan

Adapun daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026, sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Baca juga: Kena Razia Pajak di GOR Segiri Samarinda, Pengendara Sudah Percaya Diri Bawa SIM Ternyata STNK Mati

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Baca juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, Operasi Pajak Samarinda Bongkar Pelat Luar Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:

Baca juga: Purbaya Pastikan Belum Ada Pajak Baru pada 2027, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli

Diskon pokok PKB sebesar 5 persen

Pengurangan sanksi administrasi

Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu

Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026. 

Baca juga: Kendaraan Tak Taat Pajak Jadi Sorotan, PPU Perketat Pengawasan Sepaku dan Babulu

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Wakil Dubes Australia Tinjau Samsat Bulungan, Diskon Pajak Disabilitas Jadi Sorotan

Rincian insentif yang diberikan antara lain:

Potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc

Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Baca juga: Coretax Dinilai Berdampak Positif, Purbaya Buka Peluang Bonus untuk Dirjen Pajak

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. 

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Baca juga: Coretax Dinilai Berdampak Positif, Purbaya Buka Peluang Bonus untuk Dirjen Pajak

Selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

Keringanan pajak mutasi kendaraan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut disarankan segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku keringanan pajak kendaraan di masing-masing daerah berakhir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved