Berita Nasional Terkini
KPK Segera Panggil dan Tahan Dua Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR
KPK akan segera memangil sekaligus upaya paksa atau penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Ringkasan Berita:
- KPK akan segera memanggil dan menahan dua mantan anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, terkait dugaan korupsi CSR dan TPPU.
- Fokus penyidikan tidak hanya pada pembagian dana CSR, tetapi juga penelusuran aliran dana dan dugaan kegiatan sosial fiktif.
- KPK membantah intervensi politik, menegaskan lamanya proses disebabkan oleh kompleksitas teknis pelacakan aset dan aliran dana.
TRIBUNKALTIM.CO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TPPU adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan agar terlihat sah secara hukum.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mengeksekusi langkah hukum tersebut.
Baca juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Disidang, KPK Siapkan Berkas Dakwaan
“Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya, jadi untuk Saudara HG dan Saudara S ini, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep menegaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan.
Fokus KPK saat ini tidak sebatas pada bagaimana dana tersebut dibagi-bagikan, melainkan menelusuri secara mendetail ke mana saja uang itu mengalir dan apakah ada kegiatan sosial fiktif.
"Tapi beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," ujarnya.
Menanggapi spekulasi publik mengenai adanya intervensi atau tekanan politik yang membuat penahanan kedua tersangka memakan waktu sejak penetapan status tersangka pada Agustus 2025 lalu, Asep dengan tegas membantah hal tersebut.
Ia memastikan bahwa proses yang berjalan agak panjang murni disebabkan oleh kendala teknis dan kompleksitas penelusuran aliran dana, mengingat kedua tersangka memiliki basis massa yang luas saat menjabat sebagai wakil rakyat.
Baca juga: KPK: Triliunan Rupiah Anggaran MBG Mengendap di Yayasan dan Rekrutmen SPPG yang Tak Transparan
"Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan, karena kita harus benar-benar mengkonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa. Sedangkan ini kan masing-masing orang, yang masing-masing tadi disampaikan, itu kan anggota DPR RI yang punya banyak konstituen," jelas Asep.
Ketelitian penyidik dalam melacak jejak aset, lanjut Asep, menjadi prioritas utama agar konstruksi hukum, terutama terkait pasal pencucian uang, menjadi sangat kuat di persidangan nanti.
"Kita harus mengecek satu persatu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," kata dia.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK (periode 2020–2023).
Dalam prosesnya, disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk anggota Komisi XI yang disalurkan melalui yayasan-yayasan milik mereka.
| Inilah Kelompok ASN yang Mulai Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian? |
|
|---|
| Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Cair 2 Juni 2026 Sesuai Pangkat, Jabatan, dan Masa Kerja |
|
|---|
| 4 Fakta dan Penyebab Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup, Anton Kurniawan Tewas di Lapas Palangka Raya |
|
|---|
| Daftar Lengkap Harga Terbaru Emas Antam di Balikpapan Hari Ini 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Daftar 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juni 2026, Ada Satu di Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260315_KPK_THR_Kepala-Daerah-tidak-perlu-beri-THR-ke-Forkopimda.jpg)