Berita Ekbis Terkini
Gaji ke-13 Mulai Cari Hari Ini 2 Juni 2026, Besaran dan Daftar Penerima, Kelompok yang tak Terima
Gaji ke-13 mulai cari hari ini, Senin 2 Juni 2026, simak besaran dan daftar penerima. Ada lelompok yang tak terima gaji ke-13
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini, Selasa (2/6/2026)
- Penyaluran gaji ke-13 Pensiunan dilakukan Taspen melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
- Besaran gaji mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja sesuai PP 9/2026.
- Nominal diterima bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, dan masa kerja.
- Pensiunan langsung menerima berdasarkan penghasilan terakhir tanpa pengajuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (2/6/2026) Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan juga Pensiunan.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen telah mengumumkan pencairan gaji ke-13, Sabtu (23/5/2026).
Di akun Instagram resminya, @taspen menuliskan, “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.”
Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Inilah Kelompok ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian?
Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 2026?
Besaran gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut ini perincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan:
Besaran gaji ke-13 PNS
Dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
gaji ke-13 2026
gaji ke-13 asn 2026
jadwal pencairan gaji ke-13 ASN
gaji ke-13 PNS 2026
gaji ke-13 ASN 2026 jadwal
gaji ke-13
TribunKaltim.co
| Divisi Riset IPOSS sebut BBM dari Sawit Tidak Layak Secara Keekonomian, Harga CPO Lebih Mahal |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026 dari Ukuran Paling Kecil |
|
|---|
| Rupiah Terpuruk Rp 17.864 per Dollar AS Terlemah di Asia, Kurs Bank Mandiri, BCA dan BNI 2 Juni |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 2 Juni 2026, dari Pecahan Terkecil hingga 1.000 Gram |
|
|---|
| Daftar Harga BBM Pertamina 2 Juni 2026 di Seluruh Indonesia, Pertamax hingga Dexlite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-tahun-2021-apakah-termasuk-tukin-komponen-yang-termasuk-gaji-ke-13.jpg)