Rabu, 3 Juni 2026

Berita Ekbis Terkini

Gaji ke-13 Mulai Cari Hari Ini 2 Juni 2026, Besaran dan Daftar Penerima, Kelompok yang tak Terima

Gaji ke-13 mulai cari hari ini, Senin 2 Juni 2026, simak besaran dan daftar penerima. Ada lelompok yang tak terima gaji ke-13

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi. Gaji ke-13 mulai cari hari ini, Senin 2 Juni 2026, simak besaran dan daftar penerima. Ada lelompok yang tak terima gaji ke-13. (Kompas.com) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini, Selasa (2/6/2026)
  • Penyaluran gaji ke-13 Pensiunan dilakukan Taspen melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
  • Besaran gaji mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja sesuai PP 9/2026.
  • Nominal diterima bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, dan masa kerja.
  • Pensiunan langsung menerima berdasarkan penghasilan terakhir tanpa pengajuan.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (2/6/2026) Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan juga Pensiunan.

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen telah mengumumkan pencairan gaji ke-13, Sabtu (23/5/2026). 

Di akun Instagram resminya, @taspen menuliskan, “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.” 

Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga: Inilah Kelompok ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian?

Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 2026?

Besaran gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing. 

Berikut ini perincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan: 

Besaran gaji ke-13 PNS

Dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

b. Wakil ketua: Rp 29.665.400

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved