Berita Nasional Terkini
Berapa Nominal Gaji ke-13 2026? Simak Komponen, Besaran, dan Penerima Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Berapa nominal gaji ke-13 2026? Simak komponen dan rincian besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.
- Besarannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, sehingga nominal yang diterima berbeda-beda sesuai golongan dan jabatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dicairkan pada Juni 2026.
Sementara itu, untuk pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola oleh PT Taspen (Persero), penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Selasa (2/6/2026).
Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada 23 Mei 2026.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen.
Baca juga: Inilah Kelompok ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian?
Pembayaran kepada pensiunan dan penerima pensiun dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni sesuai mekanisme dan kesiapan masing-masing instansi.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meski diberikan kepada sebagian besar aparatur negara, terdapat sejumlah kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena terdiri dari berbagai komponen tersebut, nominal yang diterima setiap ASN dapat berbeda sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-tunai-5223.jpg)