Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Berapa Nominal Gaji ke-13 2026? Simak Komponen, Besaran, dan Penerima Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Berapa nominal gaji ke-13 2026? Simak komponen dan rincian besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 2026 - Berapa nominal gaji ke-13 2026? Simak komponen, jadwal pencairan, daftar penerima, serta rincian besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair paling cepat pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. 
  • Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.
  • Besarannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, sehingga nominal yang diterima berbeda-beda sesuai golongan dan jabatan.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dicairkan pada Juni 2026.

Sementara itu, untuk pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola oleh PT Taspen (Persero), penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Selasa (2/6/2026).

Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada 23 Mei 2026.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen.

Baca juga: Inilah Kelompok ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian?

Pembayaran kepada pensiunan dan penerima pensiun dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni sesuai mekanisme dan kesiapan masing-masing instansi.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meski diberikan kepada sebagian besar aparatur negara, terdapat sejumlah kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena terdiri dari berbagai komponen tersebut, nominal yang diterima setiap ASN dapat berbeda sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved