Kamis, 4 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dadan Cs Diduga Nikmati Miliaran Rupiah per Hari

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO
PROGRAM MBG - Cover koran Tribun Kaltim edisi hari ini, 4 Juni 2026. Membahas di antaranya Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, dan juga bersama 2 wakilnya. 

Binti juga memastikan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Wilayah BGN Kaltim dan aktivitas pelaksanaan program MBG di daerah tetap berjalan seperti biasa.

Pergantian pimpinan BGN ini diduga berkaitan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi bagian penting dalam penyaluran program tersebut.

Isu tersebut turut menjadi sorotan di Kalimantan Timur mengingat program MBG saat ini terus diperluas pelaksanaannya di berbagai daerah.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG tersebut, pihak BGN Kaltim belum memberikan pernyataan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, BGN Regional Kaltim masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pergantian pimpinan maupun perkembangan isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. 

Kronologi Kasus MBG

-2025–2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

-Awal Penyidikan

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG dan pengadaan dapur MBG.

-Temuan Utama

SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN diduga tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat.

-Dugaan Keuntungan

Yayasan terafiliasi Dadan Hindayana Cs disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

-2 Juni 2026

Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dan dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN.

-3 Juni 2026

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

-3 Juni 2026

Ketiganya ditahan, sementara penyidik menggeledah Kantor BGN untuk mencari bukti tambahan.

FAKTA KUNCI

-3 eks pimpinan BGN jadi tersangka.

-Diduga mengatur penunjukan mitra SPPG.

-Yayasan terafiliasi diduga menerima miliaran rupiah per hari.

-Kerugian negara masih dalam perhitungan Kejagung.

(TribunKaltim.co/uws) 

(tribunnews)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved