Kamis, 4 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya, Dadan Cs Diduga Nikmati Miliaran Rupiah per Hari

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO
PROGRAM MBG - Cover koran Tribun Kaltim edisi hari ini, 4 Juni 2026. Membahas di antaranya Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, dan juga bersama 2 wakilnya. 

Ringkasan Berita:
  •  Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026
  • Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup
  • Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi mitra SPPG sehingga sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan mereka tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

Baca juga: Dadan Hindayana, Sony dan Lodewyk Ditangkap Kejagung, Eks Kepala dan Waka BGN Resmi Jadi Tersangka

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Penggeledahan

Di tengah penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BGN ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penggeledehan di  kembali mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa timnya memang sedang turun ke lapangan untuk mencari alat bukti.

"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jeffry melalui pesan singkat pada Rabu (3/6).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved