Jumat, 5 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama yang Terlibat Korupsi MBG

Update perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
dok. BGN
SONY SONJAYA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku untuk membantu proses penegakan hukum agar kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut dapat terungkap secara menyeluruh. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diusut Kejaksaan Agung di Jakarta
  • Melalui kuasa hukumnya, Sony mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dari kalangan eksekutif dan legislatif, guna membantu penyidik membongkar kasus secara menyeluruh
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyampaikan komitmennya untuk membantu proses penegakan hukum agar kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Baca juga: 6 Kontroversi MBG di Era Dadan Hindayana, BGN Beli Motor Listrik Hingga Polemik Kaos Kaki

Justice Collaborator merupakan istilah hukum yang merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara.

Status tersebut biasanya diajukan secara resmi dan menjadi salah satu instrumen dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Krisna Murti, langkah yang ditempuh kliennya merupakan bentuk itikad baik dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Mengaku Siap Ungkap Nama-Nama yang Diduga Terlibat

Tidak hanya menyatakan kesiapan menjadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa dirinya siap membuka informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Krisna Murti menyebut kliennya memiliki informasi yang dianggap penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.

"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas siapa saja pihak yang dimaksud. Mereka menyatakan seluruh informasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pada waktu yang tepat.

Krisna menjelaskan bahwa surat permohonan resmi agar Sony Sonjaya memperoleh status Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik untuk menggali berbagai informasi yang dianggap relevan dalam pengungkapan perkara.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved