Berita Nasional Terkini
Tunjangan Guru Naik, Guru Non ASN jadi Rp 2 Juta per Bulan, ASN Sebesar Gaji Pokok
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru pada tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sementara guru ASN akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok
- Kebijakan ini diumumkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kesejahteraan guru
- Selain kenaikan nominal, pemerintah menerapkan skema baru berupa transfer langsung tunjangan dan gaji ke rekening guru setiap bulan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup kenaikan tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta perubahan mekanisme penyaluran dana yang kini langsung dikirim ke rekening masing-masing guru setiap bulan.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti usai menghadiri agenda di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan terhadap peran tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tidak hanya meningkatkan nominal tunjangan, pemerintah juga memperkenalkan sistem penyaluran baru yang disebut sebagai terobosan dalam pelayanan publik.
Melalui sistem tersebut, tunjangan maupun gaji akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang seperti sebelumnya.
Baca juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar
Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta
Dalam keterangannya, Abdul Muti menegaskan bahwa pemerintah telah merealisasikan kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN.
“Tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan,” kata Mu’ti di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Ia kemudian menjelaskan besaran tunjangan terbaru yang akan diterima guru.
“Dari yang guru non-ASN tunjangannya dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok," ungkapnya.
Guru non-ASN sendiri merupakan tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara, termasuk guru honorer dan berbagai kategori guru lainnya yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru ASN Terima Tunjangan Sebesar Gaji Pokok
Selain guru non-ASN, pemerintah juga menetapkan perubahan skema tunjangan bagi guru ASN.
Dalam kebijakan terbaru ini, guru berstatus Aparatur Sipil Negara akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok atau gapok.
Gapok merupakan singkatan dari gaji pokok, yaitu komponen utama penghasilan ASN yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
| Isu Pergantian Menkeu Purbaya, Pengamat: Untuk Bangun Persepsi Negatif Terhadap Kebijakan Ekonomi |
|
|---|
| Harga Obat Kena Imbas Rupiah Melemah, Menkes Budi Gunadi Izinkan Naik 10-20 Persen |
|
|---|
| Contoh Surat Lamaran PPPK Kemensos 2026 dan Surat Pernyataan 10 Poin, Cek Cara Daftar di SSCASN BKN |
|
|---|
| Kronologi dan 4 Poin Klarifikasi Raffi Ahmad soal Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Blueray |
|
|---|
| Isu Pergantian Menkeu Purbaya, Pengamat Nilai Upaya Diskreditkan Kebijakan Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260115_Mendikdasmen.jpg)