Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Tunjangan Guru Naik, Guru Non ASN jadi Rp 2 Juta per Bulan, ASN Sebesar Gaji Pokok

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru pada tahun 2026.

Tayang:
HO//Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen
TUNJANGAN GURU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang disiarkan secara daring di akun YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru pada tahun 2026. (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sementara guru ASN akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok
  • Kebijakan ini diumumkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kesejahteraan guru
  • Selain kenaikan nominal, pemerintah menerapkan skema baru berupa transfer langsung tunjangan dan gaji ke rekening guru setiap bulan

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup kenaikan tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta perubahan mekanisme penyaluran dana yang kini langsung dikirim ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti usai menghadiri agenda di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan terhadap peran tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tidak hanya meningkatkan nominal tunjangan, pemerintah juga memperkenalkan sistem penyaluran baru yang disebut sebagai terobosan dalam pelayanan publik.

Melalui sistem tersebut, tunjangan maupun gaji akan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang seperti sebelumnya.

Baca juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar

Tunjangan Guru Non-ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta

Dalam keterangannya, Abdul Muti menegaskan bahwa pemerintah telah merealisasikan kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN.

“Tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan,” kata Mu’ti di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Ia kemudian menjelaskan besaran tunjangan terbaru yang akan diterima guru.

“Dari yang guru non-ASN tunjangannya dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok," ungkapnya.

Guru non-ASN sendiri merupakan tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara, termasuk guru honorer dan berbagai kategori guru lainnya yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru ASN Terima Tunjangan Sebesar Gaji Pokok

Selain guru non-ASN, pemerintah juga menetapkan perubahan skema tunjangan bagi guru ASN.

Dalam kebijakan terbaru ini, guru berstatus Aparatur Sipil Negara akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok atau gapok.

Gapok merupakan singkatan dari gaji pokok, yaitu komponen utama penghasilan ASN yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved