Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Bos Blueray Kesal, Sudah Suap Rp91 Miliar ke Bea Cukai, Kemendag, dan BPOM tapi Tetap Dipenjara

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field buka suara soal pemberian "uang pelicin" hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pejabat di Bea Cukai.

Tayang:
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS SUAP - Mantan Kasubdit Intelijen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026). Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.Dalam pemeriksaan, pemilik perusahaan, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, membeberkan adanya praktik pemberian “uang pelicin” hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat negara di Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang suap Blueray Cargo mengungkap aliran dana Rp91 miliar.
  • Dana suap juga mengalir ke pejabat BPOM dan Kemendag.
  • John Field mengaku kecewa harus dipenjara meski sudah menyuap pejabat.

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Dalam pemeriksaan, pemilik perusahaan, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, membeberkan adanya praktik pemberian “uang pelicin” hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat negara di Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan.

Uang pelicin adalah istilah untuk suap atau gratifikasi yang diberikan agar proses birokrasi berjalan lebih mudah.

John mengaku telah menyetor dana besar kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, termasuk Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi, yang sempat viral karena melarikan diri usai diperiksa KPK.

Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Bongkar Fakta dan Singgung Fitnah

“Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” kata John di ruang sidang, Jumat (12/6/2026).

Selain itu, jaksa juga mengungkap aliran dana Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dengan kode BC1, BC2, dan BC3 yang merujuk pada pejabat lain di jajaran DJBC.

John membenarkan rincian pemberian tersebut, termasuk amplop berisi Rp3 miliar yang diberikan tujuh kali kepada Djaka.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, jaksa membongkar ada dana yang mengalir ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

John Tetap Masuk Penjara

Setelah membongkar itu, John meluapkan kekesalannya yang kini harus mendekam di penjara meski sudah mengeluarkan uang untuk menyuap sejumlah pejabat negara.

"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Lalu, apa saja fakta persidangan yang baru terungkap setelah John dkk diperiksa?

Besaran Suap

Jaksa telah mendakwa John bersama dua anak buahnya memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad sebut Hanya Basa-basi saat Bertemu Pihak Blueray

Setoran Rp 5 miliar per bulan ke pegawai Bea Cukai

Namun, dalam persidangan terbaru, John mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved