Makan Bergizi Gratis
Peran dan Siasat Para Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola pro
Ringkasan Berita:
- Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG, dengan dugaan mengondisikan proyek motor listrik sejak awal.
- Penyidikan juga mengungkap manipulasi titik SPPG oleh Asep Yusuf Somantri dan keterlibatan Sony Sonjaya.
- Kejagung masih mendalami peran tiga mantan pimpinan BGN.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jumlah tersangka pun terus bertambah.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi MBG itu.
Lantas apa saja peran para tersangka dalam kasus tersebut?
Baca juga: Jadi Tersangka Ke-5 Kasus Korupsi MBG, Andri Mulyono Disebut Mark Up Harga Motor Listrik BGN
Kejagung menjelaskan kasus korupsi MBG terbagi dalam dua klaster besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut klaster pertama adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Sedangkan klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa.
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Peran Tersangka AM
Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.
Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Baca juga: 26 Nama Besar Disebut Sony Sonjaya Terlibat Korupsi MBG, Kejagung: Sedang Kami Teliti dan Cek
AM juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas perbuatannya tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan Keterlibatan Lodewyjk
Penyidik juga menduga ada keterlibatan Lodewyk dalam kasus tersebut.
Makan Bergizi Gratis
korupsi MBG
TribunKaltim.co
Badan Gizi Nasional
BGN
Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana
| Tersangka Sudah 5 Orang, Kejagung Ungkap 2 Klaster dalam Korupsi MBG |
|
|---|
| Jadi Tersangka Ke-5 Kasus Korupsi MBG, Andri Mulyono Disebut Mark Up Harga Motor Listrik BGN |
|
|---|
| 26 Nama Besar Disebut Sony Sonjaya Terlibat Korupsi MBG, Kejagung: Sedang Kami Teliti dan Cek |
|
|---|
| Jual Beli Titik SPPG, Zulhas: Dari 21.000 Jadi 27.877 Dapur MBG, Picu Pemborosan Anggaran |
|
|---|
| MBG Ditata Ulang Termasuk Pengadaan Motor Listrik dan Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260604_Dadan-Hindayana.jpg)