Rabu, 17 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Sidang MK UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu Gelombang PHK Massal Guru PPPK

Persidangan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan fakta mengejutkan

Tayang:
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
UU APBD 2026 - Jalannya persidangan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan fakta mengejutkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jalannya persidangan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan fakta mengejutkan.

Saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, secara gamblang menyoroti implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dituding menjadi pemicu utama terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer di berbagai daerah.

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim pada Senin (15/6/2026), Iman menilai alokasi harian kebijakan fiskal saat ini telah mengorbankan pos anggaran kesejahteraan para tenaga pendidik demi menutupi kebutuhan dana program MBG yang menjadi prioritas pemerintah.

Baca juga: MBG Perlu Evaluasi Total, Ekonom Serukan Moratorium, Desain Awal Tanpa Persiapan hingga Kacau Balau

"Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," papar Iman dalam persidangan.

Ia memaparkan bahwa fenomena pemangkasan hubungan kerja serta pemotongan hak finansial guru akibat pergeseran skala prioritas anggaran ini bukan lagi isu lokal, melainkan sudah menjelma menjadi krisis harian yang masif di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpunnya, pemutusan kontrak kerja sepihak terdeteksi terjadi di Kabupaten Tuban dengan total 39 guru PPPK yang diputus kontraknya, serta diikuti oleh fenomena serupa di Cianjur (Jawa Barat) dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Dampak domino dari pengalihan anggaran ini tidak berhenti pada pemecatan massal semata.

Baca juga: INDEF Soroti Lemahnya Tata Kelola MBG, Anggaran Bocor 1 Persen, Potensi Kerugian Negara Rp 2,6 T

Bagi para guru yang masih bertahan dengan status transisi sebagai PPPK paruh waktu, pengalihan instrumen anggaran ini berdampak langsung pada merosotnya pendapatan bulanan mereka hingga di bawah standar kelayakan hidup minimal.

"Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000," tambah Iman.

Guna memperkuat dalil gugatannya, saksi memaparkan hasil draf survei berkala yang melibatkan 239 responden guru aktif.

Dari data tabulasi survei tersebut, kehadiran alokasi anggaran program MBG di lingkungan sekolah diidentifikasi memicu peningkatan beban kerja administratif secara signifikan, memotong efisiensi waktu mengajar di kelas, hingga memicu keterlambatan pembayaran gaji pokok serta pencairan tunjangan fungsional.

Baca juga: Peran dan Siasat Para Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lebih buruk lagi, kebijakan ini berdampak pada berkurangnya fasilitas penunjang pendidikan dan menutup kesempatan guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru: ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'," ungkap dia.

Iman menegaskan bahwa pengajuan uji materi terhadap UU APBN di Mahkamah Konstitusi ini ditempuh sebagai langkah konstitusional terakhir (last resort) bagi komunitas pendidik untuk menuntut keadilan substantif.

Pihaknya mendesak Majelis Hakim MK untuk melihat potret riil degradasi profesi guru akibat implementasi kebijakan makro ini.

Ia mengingatkan kembali khitah Amandemen Keempat UUD 1945 tahun 2002 yang mengunci draf anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, di mana tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesejahteraan guru, bukan untuk dialihkan pada program pemenuhan gizi yang memiliki pos anggaran tersendiri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved