Berita Nasional Terkini
Mengungkap Kode 'BC1' Hingga 'BC3' di Kasus Suap Bea Cukai
Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret jajaran mantan pejabat Bea dan Cukai
TRIBUNKALTIM.CO - Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret jajaran mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memicu atensi luas dari publik.
Merespons riuh tersebut, Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan masyarakat serta media massa agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak mengenai adanya aliran dana masuk hanya berdasarkan penyebutan kode internal korporasi yang mencuat di ruang sidang.
Menurut Gautama, seluruh fakta yang dibeberkan di hadapan majelis hakim hingga saat ini status hukumnya masih berupa draf informasi awal yang memerlukan pembuktian materiil berlapis.
Baca juga: Bos Blueray Kesal, Sudah Suap Rp91 Miliar ke Bea Cukai, Kemendag, dan BPOM tapi Tetap Dipenjara
Fokus utama tetap tertuju pada validasi siapa sebetulnya pihak yang menjadi penerima akhir (ultimate beneficiary) dari perputaran uang panas yang melibatkan PT Blueray Cargo tersebut.
"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi dalam hukum pidana, angka besar tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah menerima uang tersebut," tegas Gautama.
Gautama merujuk pada jalannya draf persidangan tertanggal 12 Juni 2026. Kala itu, terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo memberikan kesaksian mengenai keberadaan kode rahasia "BC1", "BC2", dan "BC3" yang tertera dalam draf pembukuan internal perusahaan.
Dalam nota catatan tersebut, kode "BC1" diidentifikasikan merujuk pada posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan alokasi anggaran operasional sebesar Rp3 miliar per bulan selama kurun waktu tujuh bulan, sehingga mengakumulasikan draf angka Rp21 miliar.
Kendati demikian, Gautama menilai kesaksian John Field wajib dibedah secara utuh dengan kacamata hukum yang jernih, bukan langsung ditafsirkan sebagai bukti absolut bahwa uang miliaran tersebut telah berpindah tangan ke pihak dirjen yang namanya dicatut.
"John membenarkan adanya kode dan penjelasan yang diterimanya. Tetapi itu berbeda dengan menyatakan melihat langsung atau mengetahui secara pasti bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh penerima akhir," urainya.
Baca juga: Disebut dalam Sidang Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad sebut Hanya Basa-basi saat Bertemu Pihak Blueray
Dalam analisis hukumnya, Gautama menjabarkan terdapat jurang pemisah yang sangat lebar antara eksistensi draf kode internal perusahaan, tingkat keyakinan pihak pemberi suap, pasokan informasi tangan kedua, serta pemenuhan alat bukti sah di pengadilan mengenai penerimaan fisik uang.
Gautama juga meminta publik tidak melupakan draf berita acara persidangan sebelumnya pada 20 Mei 2026.
Pada sesi tersebut, saksi Orlando Hamonangan Sianipar mengungkapkan keberadaan amplop dengan kode numerik 1, 2, dan 3.
Namun, Orlando secara terbuka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerima akhir dari amplop berkode angka 1 tersebut, dan menyebut bahwa draf logistik itu diserahkan kepada seseorang bernama Rizal.
"Nah, ini fakta yang sangat penting. Jika pada 12 Juni John menjelaskan kode BC1 berdasarkan informasi yang diterimanya dari Orlando, sementara pada 20 Mei Orlando sendiri mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhirnya dan amplop itu berada pada Rizal, maka rantai pembuktian masih belum selesai," jabar Gautama.
Jika fenomena draf persidangan ini tidak dikawal secara proporsional, Gautama khawatir akan memicu lahirnya trial by the press atau penghakiman sepihak oleh opini publik sebelum draf alat bukti diuji secara klinis di meja hijau.
Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Bermula dari Titip Barang ke Blueray
Dari perspektif kontra intelijen, terdapat tiga fenomena yang patut diwaspadai:
Kondisi di mana rangkaian draf bukti yang sejatinya masih berlapis dan kompleks dipadatkan secara paksa menjadi satu konklusi tunggal yang prematur.
Modus operandi penggunaan atau pencatutan nama pejabat otoritas tinggi guna melegitimasi penarikan dana harian, yang sebetulnya hanya dinikmati oleh oknum di level taktis operasional.
Kondisi di mana materi keterangan yang statusnya masih harus diuji validitasnya dalam persidangan, dengan cepat bermutasi menjadi narasi publik yang dianggap sebagai kebenaran final.
Gautama menegaskan, untuk membuktikan draf dakwaan aliran dana suap ini sah, penyidik koridor hukum masih harus melengkapi draf indikator lain seperti bukti fisik penerusan uang, saksi mata prosesi penyerahan harian, draf rekaman komunikasi persetujuan, hingga pembuktian adanya pemanfaatan aset (enjoyment of asset) oleh pihak penerima.
Dakwaan Pertemuan Phoenix Gastrobar
Sengkarut kasus ini berakar pada surat draf dakwaan penuntut umum yang mengurai pertemuan tertutup pada Agustus 2025 di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Sosok Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi Blueray, Respons Menkeu
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi Blueray Cargo, yakni Terdakwa I John Field, Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional), dan Terdakwa III Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).
Mereka melakukan negosiasi dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku draf pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Dalam forum tersebut, pihak Blueray mengeluhkan draf pengiriman barang impor mereka yang kerap terjebak di jalur merah serta mengalami pembengkakan waktu tunggu (dwelling time).
Merespons keluhan harian itu, Orlando memerintahkan Fillar Marindra untuk memanipulasi susunan rule set targeting dengan mengubah parameter database internal DJBC.
Nota dinas manipulasi draf targeting ini sukses lolos karena mendapat persetujuan birokrasi berjenjang mulai dari Orlando selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI.
Melalui draf manipulasi data rahasia tersebut, Blueray Cargo mendapatkan bocoran harian mengenai draf importir jalur merah.
Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Bongkar Fakta dan Singgung Fitnah
Dokumen tersebut dimodifikasi untuk mengarahkan armada logistik Blueray Cargo masuk melalui akses pelabuhan laut jalur hijau yang minim pengawasan, sehingga komoditas impor mereka dapat lolos dengan cepat tanpa draf pemeriksaan fisik mendetail dari hulu ke hilir.
Kasus mega suap importasi ini pertama kali meledak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap pada 4 Februari lalu.
Operasi harian tersebut berujung pada penetapan enam orang tersangka, termasuk Direktur P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal, beserta jajaran direksi PT Blueray Cargo.
Dalam draf pengembangan perkara harian, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru atas draf dugaan penerimaan paket gratifikasi dari sejumlah konsorsium pengusaha dan importir ilegal sejak November 2024. (*)
| Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Terapkan Pasal TPPU dan Buru Aliran Dana ke Sony Sonjaya |
|
|---|
| Gibran Ucap Terima Kasih kepada Mahasiswa yang Kritis, Janji Tindak Lanjuti Aspirasi |
|
|---|
| Budiman Sudjatmiko usai Nyaris Dipukul di UGM: Aku Masih Seperti Budiman yang Dulu |
|
|---|
| Wakil Dekan FH UII Agus Triyanta Ikut Demo Mahasiswa di Yogyakarta, Ini Pesan yang Disampaikan |
|
|---|
| Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Berjilid-jilid usai Pertemuan Selama 1 Jam dengan Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202760616_Bea-Cukai.jpg)