Selasa, 19 Mei 2026

Ibu Kota Nusantara

Gibran Diminta Segera Ngantor di IKN, DPR Singgung Biaya Perawatan Nusantara Capai Miliaran

Komarudin Watubun meminta Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir.

Tayang:
Editor: Heriani AM
HO/BIRO PERS
NASIB IKN - Foto masyarakat tampak antusias menyambut kedatangan Wapres Gibran di IKN, Rabu (31/12/2025). Komarudin Watubun meminta Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir. (HO/BIRO PERS) 

Ringkasan Berita:
  • Komarudin Watubun meminta Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir.
  • Komarudin menyoroti biaya perawatan IKN yang terus berjalan meski ibu kota negara masih tetap di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota sampai terbit Keppres pemindahan ke IKN.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota.

Komarudin menilai keberadaan aktivitas pemerintahan di IKN penting agar infrastruktur yang sudah dibangun tidak terbengkalai. Menurutnya, kawasan IKN tetap membutuhkan biaya perawatan besar setiap hari meskipun hingga kini sebagian besar pejabat negara belum berpindah ke sana.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Kompas.com

"Ya itu yang jadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana, setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga kasih keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu. Tapi ya bagaimana semua fraksi juga mendukung, waktu itu," sambungnya.

Baca juga: Tepis Isu Pembangunan IKN Mandek, Otorita: Tahap 2 Fokus Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif

Komarudin lantas mengungkit Presiden ke-7 Joko Widodo yang pernah menginap di IKN.

Dia mengingatkan, jika IKN tidak ditempati, maka biaya besar pembangunan dan perawatannya menjadi sia-sia.

"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," imbuh Komarudin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Baca juga: Pameran Reptil Eksotis Jadi Magnet Wisata IKN, Pengunjung Antre Foto Pegang Ular dan Iguana

Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.

"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Hakim MK Adies Kadir.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved