Rabu, 20 Mei 2026

Ibu Kota Nusantara

Gibran Diminta Segera Ngantor di IKN, DPR Singgung Biaya Perawatan Nusantara Capai Miliaran

Komarudin Watubun meminta Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir.

Tayang:
Editor: Heriani AM
HO/BIRO PERS
NASIB IKN - Foto masyarakat tampak antusias menyambut kedatangan Wapres Gibran di IKN, Rabu (31/12/2025). Komarudin Watubun meminta Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir. (HO/BIRO PERS) 

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Tepis Pembangunan IKN Mandek

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menepis anggapan bahwa pembangunan IKN mengalami stagnasi atau mandek.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keraguan publik terkait progres pembangunan di ibu kota baru Indonesia.

“Kami semua bersemangat menyelesaikan amanat dan tugas dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, serta kepercayaan rakyat Indonesia untuk menuntaskan pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN,” kata Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Pameran Reptil Eksotis Jadi Magnet Wisata IKN, Pengunjung Antre Foto Pegang Ular dan Iguana

Troy menjelaskan bahwa pada tahapan kedua pembangunan fokus diarahkan pada penyelesaian sarana dan prasarana legislatif dan yudikatif.

Proyek ini sudah mulai dikerjakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan di IKN.

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan.

“Dukungan doa, moral, pemikiran dan kerja sama dari berbagai pihak sangat kami perlukan,” ujarnya.

Investor Tetap Optimis

Diberitakan sebelumnya, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 menyebutkan Jakarta masih Ibu Kota Negara hingga ada Keppres. 

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Fahri Bachmid Sebut Keppres Penentu Sah Pemindahan Ibu Kota

Keppres yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Meski disebutkan dalam putusan MK Jakarta masih Ibu Kota Negara hingga ada Keppres, namun menurut Otorita IKN, minat investor terhadap proyek di IKN tetap tinggi. 

Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, putusan MK tidak mengganggu optimisme investor maupun progres pembangunan IKN.

Baca juga: Anggota DPR Wanti-wanti IKN Berubah Jadi Kota Hantu Tanpa Kepastian Kepindahan

Jumat (15/5/2026), Troy seperti dilansir dari kontan.co.id mengatakan, “Investor tetap positif.

Bahkan Pak Basuki hampir tiap hari menerima investor baik swasta dalam negeri maupun luar negeri.” 

Troy mengatakan putusan MK justru memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara bahwa perpindahan ibu kota memang akan dilakukan melalui keputusan presiden.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved