Opini
Memahami Modus Operandi Begal via Teori Pilihan Rasional dan Aktivitas Rutin
Ciri khas begal adalah aksi yang dilakukan secara tiba-tiba oleh pelaku yang biasanya berjumlah lebih dari satu orang.
Oleh: Rido Doly Kristian, S.H., S.I.K., M.A.P. Pamen Bareksrim Mabes Polri
Belakangan ini, pemberitaan mengenai aksi pembegalan yang kian berani bahkan melibatkan senjata api rakitan, semakin marak di media massa. Polri tentu tidak tinggal diam, penindakan tegas terus dilakukan.
Dalam situasi di mana pelaku mengancam nyawa masyarakat maupun petugas, tindakan tegas dan terukur menjadi pilihan terakhir yang mau tidak mau harus diambil demi supremasi hukum dan keselamatan publik.
Secara terminologi, begal adalah aksi kejahatan jalanan (street crime) berupa perampokan atau perampasan harta benda milik pengguna jalan secara paksa. Istilah ini berakar dari bahasa Jawa (bégal) yang berarti penyamun atau bandit.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 479 KUHP.
Ini merupakan gequalificeerde delict (delik dengan kualifikasi pemberatan), di mana kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan sebelum, saat, atau setelah pencurian terjadi.
Selain itu, Pasal 482 KUHP juga mengatur perihal pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Ciri khas begal adalah aksi yang dilakukan secara tiba-tiba oleh pelaku yang biasanya berjumlah lebih dari satu orang dengan pembagian peran yang rapi.
Mereka sering mempertunjukkan aksi kekerasan dengan senjata (parang, celurit, hingga senjata api) untuk menciptakan efek ketakutan psikologis, baik bagi korban maupun pengendara lain, guna meminimalisir perlawanan.
Respons Aparat
Upaya konkret Polri dalam menekan angka kejahatan ini layak diapresiasi. Polda Jawa Timur, misalnya, berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) selama Mei 2026.
Di Lampung, Polda setempat juga sukses menangkap 95 tersangka kejahatan jalanan melalui operasi pemberantasan masif sepanjang 13–31 Mei 2026.
Bagaimana Begal Menentukan Korbannya?
Berdasarkan pengalaman lapangan dan teori kriminologi, pelaku begal biasanya mengidentifikasi target dengan kriteria berikut:
- Target yang Rentan: Memilih pengendara wanita, pria yang berkendara sendirian, atau anak-anak.
- Kondisi Lingkungan: Mengeksekusi di tempat sepi, minim penerangan, dan jauh dari jangkauan bantuan.
- Nilai Ekonomis: Mengincar kendaraan atau barang bawaan yang memiliki nilai jual tinggi.
- Kelalaian Korban: Korban yang terlihat lengah, seperti menggantungkan tas di lengan saat berkendara atau mengenakan perhiasan mencolok.
Modus Operandi yang Sering Digunakan: - Amati, Kuntit, dan Pepet: Memuntuti korban dan tiba-tiba mengadang di area gelap.
- Modus Bantuan: Berpura-pura bertanya alamat atau meminta bantuan di area agak ramai untuk menjebak korban agar berhenti.
- Tuduhan Palsu: Memfitnah korban telah menyenggol motor rekan pelaku, sering kali menyasar pengendara muda.
Sudut Pandang Teori Kriminologi
Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory): Pelaku bertindak layaknya "ekonom" yang menghitung untung-rugi.
Mereka melakukan kejahatan karena melihat keuntungan finansial jauh lebih besar daripada risiko tertangkap (bukan karena ancaman pidana, melainkan peluang tertangkap saat beraksi).
Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory): Kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu. Target yang Rentan (pengendara sendirian), Pelaku yang Termotivasi (faktor ekonomi, narkoba, atau judi online), dan Absennya Penjaga (tidak ada polisi/warga/lampu jalan).
Teori Ketegangan (Strain Theory): Menurut Robert K. Merton, kejahatan terjadi akibat kesenjangan antara target kesuksesan finansial dengan sarana legal yang tersedia.
Pelaku begal umumnya menghadapi tekanan ekonomi atau gaya hidup, namun menempuh jalan pintas (inovasi kriminal) karena minimnya akses ekonomi formal.
Tips Menghindari Pembegalan
Sebagai langkah antisipasi, pengendara disarankan melakukan langkah pencegahan berikut:
- Konektivitas: Pastikan memiliki ponsel cadangan dan menyimpan nomor darurat 110 atau menggunakan aplikasi Super App Polri untuk pengiriman koordinat lokasi.
- Hindari Atribut Mencolok: Jangan mengenakan perhiasan berlebihan atau membawa tas yang digantung di lengan.
- Konvoi dan Jalur Aman: Jika memungkinkan, lakukan konvoi terutama saat malam hari. Hindari jalur sepi yang minim penerangan.
- Teknologi Pengaman: Memasang GPS Tracker dengan fitur Engine Cut-Off (pemutus arus). Dari interogasi, pelaku sangat membenci fitur ini karena dapat mematikan mesin dari jarak jauh.
- Dokumentasi (Dashcam): Penggunaan kamera pada helm terbukti efektif mengurungkan niat pelaku karena mereka cenderung menghindari korban yang mendokumentasikan perjalanan.
- Alat Bela Diri: Penggunaan semprotan merica dapat menjadi pilihan dalam kondisi terpaksa (Noodweer), karena efektif melumpuhkan penglihatan pelaku selama 15–30 menit.
(*)
| Membaca Pikiran Anderiy Syachrum: Kejutan Gerbong Baru, Kabinet Ramping, dan Formula Menuju PON 2028 |
|
|---|
| Benalu di Balik Jubah Suci |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih: Jangan Terjebak pada Gedung, Bangunlah Ekosistemnya |
|
|---|
| KPC dan Dilema Transparansi Informasi |
|
|---|
| Risiko Devisa Hasil Ekspor dan Hilangnya Marwah Kalimantan Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260609_Pembegalan-di-Daerah.jpg)