Opini
Benalu di Balik Jubah Suci
Di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’
Oleh: Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik *)
‘Pesantren adalah rumah belajar yang suci, dan tindakan tegas terhadap oknum yang menodainya adalah bentuk kecintaan kita pada institusi. Jangan beri ampun kepada siapa pun yang merusak amanah ini.’ (Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar)
TRIBUNKALTIM.CO - Publik Kalimantan Timur saat ini sedang terombang-ambing badai politik yang kian memabukkan.
Perdebatan politik telah merampas ruang publik. Mengotori algoritma logika kita. Heh.
Pertikaian makin hari terasa kian kontraproduktif. Kita perlu mengambil napas sejenak dan bertanya: apakah perdebatan itu benar-benar untuk kita? Ya, kita. Rakyat Kaltim.
Sudahlah. Saya pun mulai bosan. Hai, Sadarlah. Ada persoalan mendasar yang jauh lebih nyata dan menuntut tindakan konkret.
Ancaman nyata keberadaan predator seksual yang bersembunyi di balik institusi pendidikan, termasuk yang paling sakral sekalipun: pondok pesantren. Jika ‘Karang Paci dan Gajah Mada’ enggan membahasnya, setidaknya media dan publik tidak perlu ikut terdistraksi. Sudahlah. Mungkin ada hal yang lebih penting.
Baca juga: Perwakilan Korban Kecewa Vonis 15 Tahun Oknum Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Kukar
Memahami Pesantren: ‘Asrama’ vs ‘Sekolah’
Mari pahami mengapa pesantren begitu rentan penyimpangan. Kita bedah sifat institusinya melalui lensa bahasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesantren didefinisikan sebagai ‘asrama tempat santri belajar mengaji dan sebagainya’.
Sementara madrasah didefinisikan sebagai ‘sekolah atau perguruan’. Kata kunci dalam definisi pesantren adalah ‘asrama’.
Madrasah fokus pada sistem sekolah formal. Pesantren menuntut santri untuk hidup, tidur, dan beraktivitas di satu lokasi selama 24 jam penuh.
Aspek ‘asrama’ inilah yang secara sosiolinguistik menciptakan ruang tertutup yang eksklusif.
Di sinilah letak kerentanan yang sesungguhnya. Ruang tertutup sangatlah rawan menjadi ruang isolasi total.
Relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi tidak seimbang. Di sekolah non-asrama, santri masih memiliki jeda interaksi dengan dunia luar atau keluarga.
Namun, di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’ tanpa intervensi pihak luar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)