Berita DPRD Kaltim
Draf Ranperda Lingkungan Hidup Dibedah, Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat pagi.
Rapat yang berlangsung pukul 09.00 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka rapat dengan menegaskan bahwa ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan.
Ia memberi tenggat hingga akhir September bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.
Baca juga: Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unmul dan UWGM Belajar Langsung di Gedung DPRD Kaltim
“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup, ” ujarnya.
Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menekankan pentingnya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.
DLH Kaltim mengingatkan bahwa masukan tertulis sangat diperlukan, terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.
Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif, yakni PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi.
Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan usulan tertulis hingga akhir September.
“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya. (hms11)
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unmul dan UWGM Belajar Langsung di Gedung DPRD Kaltim |
![]() |
---|
DPRD dan Pemprov Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2025 Pada Rapat Paripurna ke-39 |
![]() |
---|
BKPRMI Harus Jadi Pilar Pembinaan Pemuda Islam di Era Modernisasi |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-35, DPRD dan Pemprov Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kaltim Tinjau Mess Pemprov di Balikpapan, Dorong Pengelolaan Aset Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.