Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Pemprov dengan PT. KDC soal Rencana Tukar Guling Lahan
RDP dan audiensi bersama pihak terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Kaltim Diamond Coal
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi bersama sejumlah pihak terkait rencana tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Turut hadir perwakilan dari Dinas BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT. KDC.
Dalam forum tersebut, PT. KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu.
Perusahaan juga menyampaikan kesiapan untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan, meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan berupa klaim lahan dan perobohan pagar.
Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Festival Erau Jadi Agenda Budaya Kalimantan Timur
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan pentingnya sinergi antar-OPD dalam menyikapi persoalan lahan.
“Forum ini harus dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang intensif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panricelle, menyoroti perlunya kejelasan
peruntukan lahan.
“Lahan yang dimanfaatkan harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk rencana pembangunan fasilitas religi yang pernah disampaikan PT. KDC,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengingatkan bahwa seluruh proses tukar guling harus melalui jalur hukum yang berlaku.
“Semua proses harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan sebaiknya PT. KDC berkomunikasi langsung dengan Gubernur,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, turut menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan.
Baca juga: DPRD Kaltim Sebut Masih Perlu Anggaran Besar untuk Program Infrastruktur dan Pendidikan
“PT. KDC harus melampirkan dokumen segel tanah yang masih bersengketa, supaya status kepemilikan lahan lebih terang benderang,” tuturnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Dasar hukum tukar guling lahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Proses hanya bisa dilakukan jika memenuhi kepentingan umum, telah melalui penilaian independen, dan mendapat persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih lahan antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim oleh PT. KDC.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.