Berita DPRD Kalimantan Timur

Paripurna DPRD Kaltim ke 35, Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
KUA PPAS SAH - Pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur dan Sekda menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna ke-35, Jumat (12/9/2025). Momen ini menandai komitmen bersama untuk pembangunan daerah yang lebih responsif dan berkeadilan. (HO/HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.

Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers.

Baca juga: DPRD Kaltim Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Lewat Program Jospol

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan
masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya.

Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Baca juga: DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Jangan Berorientasi Produksi

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat.

Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat.

Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur

Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved